benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulungan melakukan penyegelan sebuah kafe dan karaoke di Jalan Jambu Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Kepala Satpol PP dan PMK Bulungan Wilson Ului, mengatakan penyegelan dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat sekitar yang kerap terganggu dengan aktivitas tempat hiburan malam tersebut.
“Kami melakukan ini, tentu ada dasarnya sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 25 pasal 3 huruf B dan E tahun 2002 tentang ketertiban dan kebersihan lingkungan dalam wilayah kabupaten Bulungan,” ucapnya, Senin (3/7/2023).
“Penyegelan ini utamanya adalah berdasarkan laporan warga sekitar yang merasa tidak nyaman dikarenakan seringnya terjadi keribuan perkelahian sehingga membuat resah warga sekitar, Di mana sejak tahun lalu, dari laporan masyarakat telah ditindaklanjuti dengan mediasi,” tambahnya.
Tak hanya itu Wilson juga menyebutkan, apa yang sudah dikerjakan Satpol PP sesuai dengan prosedur yaitu dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016.
“Sesuai dengan prosedur kita juga sudah memberikan Surat Peringatan (SP) satu dan dua,” jelasnya.
Wilson menjelaskan, sebelum surat peringatan kedua diberikan, ia melakukan pertemuan dengan pemilik maupun pengelola kafe dan karaoke di kantor Satpol PP.
“Ya kiita sudah lakukan pertemuan beberapa kali. Pihak pengelola juga sudah datang ke kantor, dan telah kami jelaskan aturan-aturan dan kami meminta kepada mereka (pemilik) untuk membuat pernyataan kesanggupan untuk menjaga ketertiban dilingkungan masyarakat tapi berjalannya waktu masih ada keributan di daerah tempat kafe dan karaoke itu,” jelas Wilson.
Sebelum penyegelan, dilakukan pertemuan pihak Satpol PP yang dibackup anggota kepolisian dari Polresta Bulungan, dengan pihak pengelola maupun pemilik kafe.
“Untuk penyegelan ini bersifat sementara. Jika setelah semua terpenuhi, seperti perizinan dan lainnya, nanti akan ada keputusan selanjutnya,” pungkasnya (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Yogi Wibawa







