benuanta.co.id, BERAU – Sesuai dengan rencana yang ditetapkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau pada Senin (27/11/2023) lalu telah dilaksanakan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau 2024. Dalam pertemuan itu, ditetapkan kenaikan UMK Berau 0,3 persen yakni Rp 156.413 atau menjadi Rp 3.832.300 dari sebelumnya Rp 3.675.887.
Penetapan itu pun mendapat penolakan dari serikat buruh yang turut hadir seperti yang dikatakan Ketua DPC F-Hukatan KSBSI Berau, Budiman Siriongo, berdasarkan ada inflasi yang terjadi di tahun ini, sehingga kenaikan sepatutnya lebih besar.
Bahkan Budiman menegaskan saat pertemuan Badan Pusat Statistik (BPS) Berau bahwa tidak dapat menunjukkan data inflasi yang terjadi di Bumi Batiwakkal dan hanya melampirkan data inflasi di tingkat Provinsi Kaltim saja.
“Tentu itu bagi kami tidak adil, karena harga di Kota Samarinda sama di Kabupaten Berau tentu berbeda,” ujarnya Rabu (29/11/2023).
Menurutnya, data inflasi provinsi tidak dapat dijadikan patokan dalam menetapkan UMK, untuk itu pihaknya menuding penetapan kali ini kini cacat hukum.
“Kami berharap pemerintah bisa mencari solusi terkait penetapan UMK ini. Banyak perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Berau hanya menguntungkan perusahaan, bukan masyarakatnya,” bebernya.
Selain itu, kenaikan UMK Berau seharusnya sebesar 15 persen dengan begitu bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kalau UMK naik 15 persen tentu perputaran uang yang ada di Kabupaten Berau bakal lebih meningkat. Logikanya, ketika gaji para buruh naik, otomatis mereka bakal membeli produk-produk yang dijual para UMKM dengan demikian UMKM juga turut merasakan hal itu karena pembelinya meningkat,” imbuhnya.
Dengan rendahnya kenaikan UMK 2024 pun, pihaknya berencana melakukan aksi untuk meminta pemkab mengambil keputusan menaikkan UMK lebih dari yang ditetapkan sementara ini.
“Sebelum kita mengikuti rapat ini, kami juga telah melakukan pertemuan antara serikat buruh. Jika keinginan para buruh tidak dikabulkan, maka kami akan melakukan demo, intinya kami menolak penetapan UMK 2024 ini,” tegasnya.
Merespons pernyataan Budiman, Staf Bidang Harga Badan Pusat Statistik (BPS) Berau Samsul Ma’arif, menegaskan kalau data yang dihadirkan dalam pertemuan tersebut merupakan hal yang sah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas PP nomor 36 tahun 2021 tentang UMK.
Bahkan dalam aturan itu dijelaskan, jika kabupaten belum bisa mengeluarkan data inflasi maka dapat menggunakan grafik inflasi provinsi.
“Untuk di Provinsi Kalimantan Timur, hanya kota Samarinda dan Kota Balikpapan saja yang bisa mengeluarkan data inflasi sendiri. Untuk seluruh kabupaten yang ada di Kaltim semua menggunakan data inflasi provinsi, dan itu sah. Kalau data inflasi Berau baru akan keluar di Februari 2024 nanti,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Harian Apindo Kabupaten Berau, Muhammad Hasbi mengatakan, sesuai dengan peraturan pemerintah dengan Peraturan Pemerintah (Permen) nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas Permen nomor 36 tahun 2023 tentang UMK, pihaknya hanya menyetujui saja.
“Pada intinya regulasi yang dilaksanakan sudah jelas dari Kementerian Ketenagakerjaan, ketentuan pun sudah ada dan ada rumusnya. Sehingga apa yang sudah ditentukan oleh pemerintah saat ini Apindo saat ini masih bisa mengikuti penetapan tersebut,” ungkapnya.
Apalagi diklaimnya, hingga saat ini UMK Berau masih tertinggi di Kaltim.
“Kalau ada yang menolak itu wajar. Dari Apindo saat ini sudah sepakat saja dengan hasil yang ada,” tuturnya.
Terpisah Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Asahri menyebut rapat penetapan UMK berjalan cukup dinamis, namun Disnakertrans sendiri berpatok pada Permen No 51 tahun 2023 tentang penetapan UMK.
“Bahwa saat ini sudah ditetapkan angkanya yaitu Rp. 3.832.300 artinya dengan adanya penetapan ini sudah ada kesepakatan bersama,” jelasnya.
Kesepakatan ini pun kata dia secepatnya akan serahkan ke Bupati dan Gubernur untuk melakukan penetapan.
“Namun dipastikan usulan yang dilakukan dalam rapat tetap akan dimasukkan sebagai rekomendasi,” urainya.
Pihaknya menjelaskan juga, penolakan dari serikat buruh tidak menghambat penetapan UMK, karena dalam forum sudah memiliki kesepakatan, juga antara pengusaha.
“Dari Apindo, akademisi, dan pemerintah sepakat dalam penetapan UMK 2024 ini,” sebutnya.
Meski para serikat buruh melakukan walkout dalam forum kemarin sambungnya, sesuai peraturan yang ada tetap bisa dilaksanakan dan bisa mengambil keputusan untuk menetapkan UMK.
“Terserah mereka (serikat buruh, red) mau keluar dari forum. Keputusan ini sudah bulat, tinggal menunggu persetujuan bupati dan gubernur saja,” pungkasnya.(*)
Reporter: Georgie
Editor: Ramli







