Baru Tiga Hari Beroperasi, Tambang Ilegal di Berau Ditutup Polisi

benuanta.co.id, BERAU – Tambang batu bara ilegal di Jalan Poros Rantau Panjang, Sei Bedungun, Kecamatan Sambaliung resmi ditutup. Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa mengatakan tambang batu bara Ilegal tersebut baru beroperasi 3 hari.

“Kita ungkap pada tanggal 27 september 2023 di Jalan Poros Rantau Panjang Kecamatan Sambaliung,” ungkapnya Senin (2/10/2023).

Ditemukan aktivitas tambang batu bara ilegal ini bermula dari satpam PT Berau Coal bahwa ada beberapa alat berat yang masuk ke wilayah konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

“Akhirnya tim Satreskrim Polres Berau dan tim unit Tipiter melakukan pengecekan dan didapat tersangka 3 orang,” ucapnya.

Tak hanya itu, polisi berpangkat melati 1 tersebut menjelaskan sudah mengamankan barang bukti ekskavator Komatsu warna kuning.

“Tambang tersebut baru beroperasi tiga hari dan sedang dilakukan land clearing dan didapatkan beberapa tumpukan batubara, jadi belum ada rencana dilakukan hauling dan dijual,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kompol Rangga menyebutkan 3 tersangka yang sudah diamankan Polres Berau masing-masing bertugas sebagai penanggung jawab pengelola.

“Lalu duanya lagi operator ekskavator. Penanggung Jawab inisiatif S dan operator M dan A,” imbuhnya.

Alhasil atas perbuatan tersebut, 3 tersangka kata dia disangkakan pasal 158 Undang-Undang Minerba dengan ancaman pidana 10 tahun.

Sebagai informasi, kata dia, lahan tambang batu bara Ilegal tersebut memiliki luas 1 sampai 2 hektare.

“Setahun ini ada 5-6 kasus berhasil kami ungkap Ilegal mining. Dan lokasi tambang ini TKP-nya hanya 1 di Sambaliung, Rantau Panjang,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *