benuanta.co.id, BULUNGAN – Berjalan bersama dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dengan melaksanakan pengawasan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara dengan tugas melaksanakan tugas tahapan penyelenggaraan pemilu.
Terlebih dalam penyerahan dokumen rancangan perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi Kaltara untuk Pemilu 2024 di KPU Kaltara sejak 24 September 2023 hingga 3 Oktober 2023.
Bawaslu Kaltara pun fokus dalam beberapa poin salah satunya pengawasan terhadap calon anggota legislatif (Caleg) yang berkaitan dengan pekerjaan yang dilarang dan caleg yang mantan narapidana dari perkara korupsi.
“Jadi 2 hal itu yang menjadi fokus pengawasan kita, yang jelas kita sudah membentuk tim penelusuran di Bawaslu,” ucap Anggota Bawaslu Kaltara, Sulaiman Musa kepada benuanta.co.id, Rabu, 4 Oktober 2023.
Bahkan pihaknya telah mendeteksi nama-nama caleg pada setiap daerah pemilihan (Dapil) yang terindikasi terhadap 2 hal yang menjadi poin pengawasan. Pihaknya pun telah meninjau ke kabupaten kota yang terdapat nama yang memiliki pekerjaan yang dilarang dan mantan narapidana.
“Kita sudah tabulasi itu dan nama-nama itu sudah ada, hanya saja kita yang berkaitan dengan pekerjaan yang dilarang hanya mendapatkan beberapa orang tapi itu masih sejalan yang ada di KPU,” jelasnya.
Sulaiman merincikan pekerjaan yang dilarang yang dimiliki oleh caleg ini, mereka yang masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS), lalu bekerja di badan usaha milik negara (BUMN).
Saat dilakukan pengecekan ada caleg yang PNS dan cocok dengan data di KPU maka secara aturan dikeluarkan dan tidak diperkenankan ikut. Tapi saat data tidak sesuai di KPU, maka pihaknya akan mengeluarkan saran perbaikan data.
“Itu ada beberapa orang yang terdeteksi masih memiliki pekerjaan yang dilarang, jumlahnya sedikit saja. Sehingga kita harus melakukan penelusuran dan investigasi,” bebernya.
Selain itu, Bawaslu mendeteksi dari 484 DCT ada beberapa orang yang merupakan mantan narapidana. Pihaknya pun melakukan penyesuaian dengan regulasi yang ada, terlebih hadirnya putusan Mahkamah Agung yang baru. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa







