Bawaslu Nunukan Imbau Jangan Berkampanye Terselubung di Tempat Ibadah

benuanta.co.id, NUNUKAN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan Moch Yusran mengingatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 agar tidak mencampuradukkan kebaikan selama bulan Ramadan dengan politik sebagai upaya kampanye terselubung.

Yusran mengatakan di bulan suci ramadan harus menjaga kesucian masjid dengan tidak berkampanye di tempat ibadah dan tempat lainnya yang dilarang undang-undang serta bisa menahan diri untuk tidak melakukan politik uang.

“Agar mimbar-mimbar masjid dapat kita jaga bersama, dari kepentingan politik pemilu 2024 mendatang. Mengingat ramadan, umat islam berbondong-bondong buka puasa bersama dan atau pun tarawih maupun salat dan lainnya,” kata Moch Yusran, kepada benuanta.co.id, Ahad (26/3/2023).

Baca Juga :  DPRD Nunukan Siap Kawal Pengaktifan PLBN Sebatik

Larangan tidak boleh kampanye di tempat ibadah saat bulan suci Ramadan bukan berarti di bulan lain boleh dilakukan. Ini demi menjaga bulan suci yang dikhawatirkan soal pemberian zakat, infaq, dan sedekah dimanfaatkan untuk menggiring umat memilih calon tertentu.

“Karena selain dilarang dalam ketentuan larangan kampanye ditempat ibadah, sisi lain berpotensi meningkatkan potensi politisasi SARA,” jelasnya.

Baca Juga :  THR Pegawai Nunukan Tunggu Aturan Pusat

Lanjutnya, Bawaslu Nunukan akan meningkatkan terus kordinasi dengan para ulama, dai dan tokoh agama yang memahami hal tersebut.

Dia mengimbau menjaga mesjid dan gereja atau tempat ibadah lain tetap menjadi tempat yang netral dan bahkan bisa menjadi sarana komunikasi pendidikan politik masyarakat untuk menolak ujaran kebencian SARA yang berdampak perpecahan melalui potensi konflik di masyarakat dan Politik Uang yang dilarang dalam agama dan berdampak memiskinkan rakyat.

Baca Juga :  Wujudkan Data Sosial dan Ekonomi yang Akurat, Pemkab Nunukan Gelar Pelatihan Petugas Pemutakhiran DTSEN

Saat ini belum masuk masa kampanye, sehingga semua tokoh partai politik atau warga yang berencana maju dapat menahan diri untuk menjaga masjid tetap bebas dari narasi kampanye politik pemilu.

Larangan kampanye di tempat ibadah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Pasal 280 Ayat 1 huruf c dan Ayat 4 juncto pasal 280 ayat 1 huruf h.

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *