benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah mengusulkan kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 400 hektare untuk pembangunan kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Tana Tidung (KTT). Namun di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) meminta agar luasannya ditambah.
“Dari Menteri LHK dari 400 hektare itu diminta agar dijadikan 1.000 hektare,” ungkap Plt Kepala DPUPR Perkim Kaltara Datu Iman Suramenggala melalui Kabid Tata Ruang dan Pertanahan, Panji Agung kepada benuanta.co.id, Kamis 11 November 2021.
Permintaan itu didasarkan pada KTT yang selama ini tidak memiliki pusat pemerintahan. Sejak berdirinya pada 17 Juni 2007, Tana Tidung belum mempunyai pusat pemerintahan.
“Barangkali karena selama 14 tahun tidak punya pusat pemerintahan, maka pemerintah pusat meminta agar diperluas lagi,” ujarnya.
Pihaknya sendiri tetap fokus pada area 400 hektare itu, sedangkan 600 hektare sisanya menjadi urusan Kementerian LHK. Jika pusat pemerintahan KTT berkutat di sekitar bundaran HU kawasan PT Adindo, maka sisanya bisa mengambil lahan lainnya.
“Kalau kita tinggal menunggu saja, karena yang kita mohonkan hanya 400 hektare. Disini juga saya melihat ada perhatian besar pemerintah pusat terhadap KTT,” jelasnya.
Terkait kendalanya, tidak ada yang berarti. Bahkan PT Adindo mendukung adanya pembangunan pusat pemerintahan KTT. Sehingga menyerahkan beberapa kawasan lahannya kepada pemerintah daerah.
“Ada kendala kecil itu biasa, tapi pasti ada win-win solution. Itulah sumbangsih Adindo dengan melepaskan lahannya,” pungkasnya. (DKISP-Kaltara)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli







