Tuntaskan Masalah Legalitas Pertanahan, Pemkab Bulungan Bentuk Tim

benuanta.co.id, BULUNGAN – Hadirnya pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) yakni pengembangan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) yang terletak di Desa Tanah Kuning dan Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur, menjadi satu berkah bagi Kalimantan Utara (Kaltara). Namun dalam perjalanannya tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Bupati Bulungan, Syarwani mengakui jika dalam pembangunan KIPI ini tidak terlepas dari beberapa permasalahan, salah satunya soal lahan yang tidak sesuai dengan harga dan adanya tumpang tindih.

“Saya sampaikan apa yang sudah disampaikan warga Mangkupadi dan Tanah Kuning bukan menjadi solusi yang sudah tuntas. Seperti persoalan lahan yang bersinggungan dengan HGU perusahaan,” ungkap Syarwani kepada benuanta.co.id pada Jumat, 8 Juli 2022.

Baca Juga :  Gorong-gorong Ambruk di Jalan Trans Kaltara Kecamatan Sekatak, Warga Dialihkan Lewat Jalur Alternatif

Untuk mengambil langkah penyelesaian, pihaknya telah meminta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bulungan agar hadir dan duduk bersama yang nantinya terbentuk dalam sebuah tim, untuk berdiskusi lebih lanjut soal aspek legalitas pertanahan, ganti rugi lahan dan mengganti tanaman tumbuh milik warga.

“Yang disinggung ini adalah lahan yang berada di kawasan HGU oleh PT BCAP belum ada kaitannya dengan PT KIPI, karena PT KIPI ini berada di luar HGU. Karena yang punya HGU adalah BCAP, inilah yang harus diselesaikan dengan masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  Syarwani Instruksikan Dishub Siapkan Revisi Perbup Nomor 39 Tentang Bagi Hasil Pengelolaan Parkir

Kata dia, kehadiran tim dari Forkopimda Bulungan dipastikan dapat mengantisipasi adanya broker tanah atau mafia tanah di kawasan industri ini.

Pihaknya sebelumnya pernah mendorong dan menyampaikan kepada warga Desa Tanah Kuning dan Mangkupadi, kalau ada kepentingan masyarakat yang menyangkut lahan, bangunan dan tanaman tumbuh agar langsung menemui pihak perusahaan tanpa melalui perantara.

“Saya sudah minta kades agar memfasilitasi di kantor desa, siapkan setiap hari untuk mediasi dan pertemukan pemilik lahan dengan pihak perusahaan, dipastikan ini akan selesai tanpa perantara,” tuturnya.

Baca Juga :  Program MBG Ramadan di Tanjung Selor Tuai Kritik, Begini Jawaban Korwil BGN Bulungan

Syarwani menjabarkan, jika ganti rugi lahan, tanaman tumbuh dan bangunan yang terkena dampak pembangunan tidak dapat diputuskan sepihak. Melainkan melalui kesepakatan antara masyarakat dengan pihak perusahaan.

“Kita dengar suara masyarakat itu berapa dan pihak perusahaan itu berapa. Termasuk solusi akhir itu mendatangkan tim appraisal atau independen,” paparnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi
Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *