Tunggakan Hingga Rp 8 miliar, BPJS Ketenagakerjaan Bolehkan PT. Intraca Bayar Cicil, Tapi Ini Syaratnya..

TARAKAN – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Deni Syamsu Rakhman menyebut persoalan tunggakan iuran dari  PT. Intracawood Manufacturing kepada BPJS Ketenagakerjaan, angkanya terbilang cukup tinggi, yakni sekitar Rp 8 miliar.

Selain dana santunan para pekerja, risiko-risiko lainnya yang dihadapi karyawan juga cukup tinggi. Seperti tidak mendapatkan perlindungan ketika menjalankan profesinya.

BACA BERITA TERKAIT:

“Sehingga itulah yang kemudian kenapa kami minta untuk ada percepatan pihak perusahaan harus membayarkan. Ya mungkin karena jumlahnya yang cukup besar sekitar Rp 7 sampai Rp 8 miliar. Kalau dibayar sekaligus mungkin berat untuk perusahaan itu. Cuma itu bisa diangsur, tetapi kami butuh kepastian,” uja Deni Syamsu Rakhman kepada benuanta.co.id, Kamis (27/5/2021) pagi tadi.

Baca Juga :  Tiket Lambelu H-3 Lebaran Sudah Ludes, PELNI Siapkan Bukit Siguntang

Secara prosedural, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan kasus ini kepada pihak Kejaksaan Negeri Tarakan. Bahkan untuk tenggat yang diberikan kepada perusaha pengolahan kayu tersebut juga ada di tangan kejaksaan.

“Dalam artian kejaksaan juga harus minta kepastian, kapan dan berapa jangka waktu tunggakan itu dilunasi. Karena selama ini belum ada kepastian itu dari pihak perusahaan,” terangnya.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Kaltara Temui Ban Gundul pada DAMRI, Minta Penggantian Segera

“Jadi proses koordinasi dengan pihak perusahaan itu kejaksaan yang akan melaksanakan itu. Tetapi tenggat waktu berapa lama, ya kita inginkan secepat mungkin. Karena kalau ditunda-tunda, pembayaran atau santunan-santunan yang harusnya negara bayarkan belum bisa dibayarkan kepada ahli waris,” tandasnya.(*)

Reporter : Yogi Wibawa

Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *