Tolak Penerapan PPN Sekolah Swasta, FGM Kaltara Minta Pemerintah Batalkan RUU Revisi UU 6/1983

TARAKAN – Ketua Forum Guru Muhammadiyah (FGM) Provinsi Kalimantan Utara, H. Slamet Kurniawan menyayangkan rencana pemerintah mengeluarkan jasa pendidikan dari pengecualian sektor yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Rencana ini dinilai akan memberatkan lembaga pendidikan, khususnya bagi sekolah-sekolah swasta dalam pembiayaan pendidikan,” kata H. Slamet yang juga Kepala SMA Muhammadiyah Tarakan.

H. Slamet menjelaskan, pengenaan PPN kepada sekolah-sekolah swasta juga akan berdampak pada orang tua dari peserta didik yang bersekolah di lembaga pendidikan tersebut. Karena kebijakan ini membuat biaya pendidikan di sekolah swasta meningkat jika benar-benar diterapkan.

Baca Juga :  Gubernur Zainal dan Anggota DPR RI Rahmawati Menggelar Safari Ramadan di Masjid Jami Nurul Islam Tarakan

“Kebijakan PPN ini memberatkan orang tua yang telah percaya dan antusias menitipkan anaknya untuk mengenyam pendidikan di sekolah swasta. Dan kita menyadari bahwa sekolah swasta yang didirikan masyarakat ini, juga upaya swadaya dalam membantu pemerintah dalam mencerdaskan anak-anak,” ujar H. Slamet yang juga Ketua MKKS SMA/SMK/MA Swasta se Kaltara ini.

Baca Juga :  DPRD Tarakan Kawal Pelebaran Jalan di Samping Kantor BRI

Selain itu, kondisi sekolah swasta juga beragam, ada yang memang menarik biaya pendidikan tinggi dengan kualitas dan sarana yang sesuai kas sekolah tersebut. Tetapi, banyak juga sekolah swasta yang memberikan layanan pendidikan terjangkau, bahkan gratis untuk masyarakat miskin.

Sehingga pengenaan PPN pada layanan pendidikan tidak tepat. Sebab, ujungnya PPN tersebut akan dibebankan ke masyarakat. Akibatnya, biaya pendidikan yang ditanggung masyarakat turut meningkat.

Baca Juga :  Hujan Deras Picu Amblasnya Gorong-gorong Jalan Trans Kaltara di Sekatak

“Oleh karena itu, kami sangat menolak atas rencana kebijakan tersebut, sesuai dengan Pernyataan Sikap dari Pimpinan Pusat Forum Guru Muhammadiyah. Dan, kami meminta kepada pemerintah untuk mengurungkan niat ini. Apalagi dalam waktu dekat ini kita akan melangsungkan kegiatan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di tengah masa pandemi COVID-19, dengan perekonomian masyarakat yang masih sangat memprihatinkan,” ujar H. Slamet.(*)

Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *