benuanta.co.id, NUNUKAN – Kebahagiaan hari raya Nyepi turut dirasakan sejumlah 3 narapidana yang beragam Hindu di Nunukan, yang mendapatkan remisi Nyepi. Namun remisi Nyepi kali ini tidak ada napi yang langsung bebas.
Henry Bin Latari napi yang mendapatkan remisi merupakan napi kasus narkoba mengatakan, senang bisa mendapatkan remisi secara langsung setiap tahunnya terutama pada saat perayaan hari raya Nyepi, agar bisa menjalani hukumannya lebih cepat agar bisa bebas bertemu dengan keluarga yang dia rindukan.
“Saya juga selama di dalam Lapas Nunukan dibimbing dan ikut program ibadah dan pembinaan lainnya. Tahun ini saya mendapat remisi 1 bulan 15 hari,” ujar Henry.
Dia berharap jika terbebas dari masa hukumannya bisa kembali diterima oleh masyarakat, dan akan berbuat lebih baik tidak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Dijelaskan Kepala Lapas Kelas 2 B Nunukan I Wayan Nurasta Wibawa, setiap perayaan hari besar baik itu peringati 17 Agustus, Natal, IdulFitri dan seperti saat ini perayaan Nyepi napi-napi akan mendapatkan remisi.
Hari raya Nyepi tahun baru Saka 1944/2022 tiga orang beragama Hindu di antaranya Fandy Bin Latari, Henry, Bin Latari dan Ruslan Bin Sallang, ketiganya merupakan kasus narkoba dan mereka warga Sulawesi.
“Tidak ada yang bebas langsung, mereka hanya mendapatkan remisi seperti Fandy dan Henry 1 bulan 15 hari, sedangkan Ruslan 2 bulan. Terkait dengan kebebasannya tergantung lama pidananya,” kata Wayan kepada benuanta.co.id, Sabtu (3/3/2022).
Lanjut dia, Kasus narkoba itu masing-masing mereka divonis selama 10 tahun dan 1 orang 13 tahun sehingga waktu bebasnya masih lama.
Namun untuk mendapatkan remisi yang wajib dipenuhi napi. Baik administrasi dan substantif. Sedangkan denda akan sesuai putusan pengadilan pada pidana-pidana tertentu atau khusus.
“Terkait langsung bebas atau tidak tergantung apakah pada saat diberikan remisi pidananya langsung habis atau tidak. Kalau langsung habis maka dibebaskan,” jelasnya.
Dalam rangka meningkatan pelayanan pemasyarakatan, Dirjenpas telah mencanangkan program pelaksanaan prinsip dasar pemasyarakatan atau Back To Basics. Prinsip dasar permasyarakatan ini ditujukan ke narapidana dan anak Lapas Kelas IIB Nunukan yang mendapatkan remisi yang memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
“Pemberian remisi kepada narapidana dan anak adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi narapidana dan anak yang dilindungi dan ditetapkan oleh undang undang,” pungkasnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







