Tidak Tahu Jeriken Berisi Sabu 4 Kg, Midun Diputus 8 Tahun

TARAKAN – Midun, salah seorang terdakwa dalam perkara yang diduga sabu 4 kg yang dilarutkan dalam bak mandi di Kampung Satu pada Agustus 2019, diputus majelis hakim hukuman 8 tahun penjara.

Tak hanya itu, dalam amar putusan Midun juga harus membayar denda Rp 1 miliar atau kurungan ditambah 3 bulan jika tak mampu membayar denda. Midun terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 UU narkotika.

Baca Juga :  Kesadaran Urus Akta Kematian di Tarakan Belum Optimal

Humas Hakim Pengadilan Negeri Tarakan Melcky Johny Otoh, SH menuturkan, Midun dalam persidangan tidak mengetahui isi jeriken yang dia bawa adalah narkotika jenis sabu.

“Dia tidak tahu menahu, yang tahunya dia disuruh bawa jeriken, sampai di rumah barulah dia tahu barang itu tadi setelah petugas masuk,” ungkap Melcky kepada benuanta.co.id, Kamis 1 Mei 2020.

Baca Juga :  DPRD Tarakan Kawal Pelebaran Jalan di Samping Kantor BRI

Putusan ini dinilai lebih rendah dari tuntutan 12 tahun oleh jaksa. Fakta di persidangan tidak menunjukkan Midun mengetahui sabu yang diduga 4 kg dilarutkan dalam air bak mandi di rumahnya.

“Yang memberatkan Midun, dia tidak tahu menahu namun turut serta membawanya, fakta persidangan tidak ada menunjukkan dia tahu itu sabu,” jelasnya.

Ditambahkan Melcky, saat ini terdakwa masih pikir-pikir untuk mengambil sikap.

Baca Juga :  Dua Dapur MBG Tarakan Diskorsing Akibat Dugaan Polemik di Media Sosial

Saat digrebek petugas BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan pada Agustus 2019 di rumah Midun, petugas mencurigai air bak mandinya berubah karena diduga telah bercampur sabu 4 kg dengan sabun cair dan sampo. Selain itu, sabu 2,2 gram didapati petugas di lantai rumah Midun. (*)

 

Reporter: Ramli

Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *