benuanta.co.id, NUNUKAN – Kepastian pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, di Kabupaten Nunukan masih belum bisa dipastikan.
Pemerintah daerah hingga kini masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Raden Iwan Kurniawan, mengatakan bahwa setiap tahun biasanya ada pedoman dari kementerian yang menjadi dasar pemerintah daerah dalam menyalurkan tunjangan yang melekat pada hari raya.
“Kami masih menunggu surat dari Kementerian, biasanya setiap tahun ada pedoman atau rambu-rambu yang menjadi acuan pemerintah daerah untuk menyikapi pemberian tunjangan yang melekat di hari raya,” ujarnya, Rabu (25/02/26).
Menurutnya, tunjangan yang biasa diberikan pemerintah terdiri dari dua jenis, yakni gaji ke-13 dan gaji ke-14, Gaji ke-13 umumnya dibayarkan saat tahun ajaran baru, sedangkan gaji ke-14 diberikan pada momen hari raya keagamaan.
“Sepengetahuan kami, yang melekat itu ada dua, gaji ke-13 di tahun ajaran baru dan gaji ke-14 di hari raya besar keagamaan,” jelasnya.
Namun, saat ditanya apakah PPPK penuh waktu dan paruh waktu akan menerima THR tahun ini, ia belum dapat memberikan jawaban pasti.
“Untuk siapa-siapa saja yang berhak menerimanya, saat ini kami belum bisa mengomentari karena pedomannya sendiri sampai kemarin saya lihat masih belum ada,” tegasnya.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Nunukan menegaskan komitmennya untuk mengikuti ketentuan yang akan ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Pada prinsipnya, Pemda Nunukan komitmen akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan berkenaan dengan pemberian THR tadi,” tutupnya. (*)
Reporter: Soni Irnada
Editor: Ramli







