benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tarakan menargetkan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah sebesar Rp11 miliar sepanjang tahun 2026. Sementara itu, khusus di bulan Ramadan Baznas menargetkan penghimpunan di angka Rp3,5 miliar. Dana tersebut direncanakan untuk disalurkan kepada sekitar 10.500 mustahik atau penerima manfaat yang tersebar di 20 kelurahan di Kota Tarakan.
Ketua Pelaksana Baznas Kota Tarakan, Syamsi Sarman, S.Pd., mengungkapkan jumlah penerima manfaat tahun ini cukup besar dan mencakup berbagai kategori sesuai ketentuan syariah. “Tahun ini jumlah mustahik atau penerima manfaat dari Baznas Kota Tarakan itu sekitar 10.500 jiwa yang tersebar di 20 kelurahan,” ungkapnya, Kamis (26/2/2026).
Untuk mencapai target tersebut, Baznas menargetkan total penghimpunan zakat, infak, dan sedekah sebesar Rp11 miliar sepanjang 2026. Khusus pada bulan Ramadan, pihaknya berharap dapat mengumpulkan sekitar Rp3,5 miliar.
“Target penerimaan di 2026 ini zakat, infak, dan sedekah itu Rp11 miliar, sedangkan khusus di bulan Ramadan kita harapkan bisa masuk sekitar Rp3,5 miliar,” jelasnya.
Guna memaksimalkan penghimpunan dana, Baznas telah membuka 21 outlet pembayaran yang tersebar di berbagai titik strategis. Outlet tersebut hadir dalam bentuk tenda di jalan, fasilitas umum, pusat perbelanjaan, hingga konter layanan ATM dan sejumlah instansi.
“Baznas Kota Tarakan sudah membuka sekitar 21 outlet, baik menggunakan tenda di jalan-jalan maupun di fasilitas umum, pusat perbelanjaan, konter ATM hingga di beberapa instansi,” paparnya.
Ia menegaskan, pembukaan outlet tersebut bertujuan memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat, infak, maupun sedekah. Selain itu, kemudahan akses diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berzakat. “Ini untuk memudahkan masyarakat membayar zakat, infak, dan sedekah,” tegasnya.
Terkait penyaluran, ia menjelaskan dana yang terkumpul didistribusikan kepada delapan asnaf sesuai ketentuan syariah. Namun, mayoritas penerima manfaat berada pada kategori fakir dan miskin. “Yang paling banyak itu kategori fakir dan miskin, hampir sekitar 85 persen penerima manfaat,” terangnya.
Sementara sekitar 15 persen lainnya disalurkan kepada mualaf dan kategori sabilillah. Khusus mualaf, bantuan dibatasi maksimal dua tahun sejak yang bersangkutan masuk Islam. “Mualaf ini kita batasi di bawah dua tahun,” imbuhnya.
Syamsi Sarman juga meluruskan pemahaman masyarakat terkait kategori sabilillah yang sering disalahartikan. Ia menjelaskan bantuan tidak diberikan kepada lembaga seperti pesantren, masjid, sekolah, maupun panti asuhan, melainkan kepada individu yang melayani kepentingan umat.
“Yang disebut sabilillah itu seperti guru mengaji, imam, muazin, marbot masjid, fardu kifayah hingga tukang gali kubur, jadi kita menyumbang orangnya bukan lembaganya,” tegasnya.
Syamsi Sarman mengajak masyarakat untuk membangun kesadaran berzakat melalui lembaga resmi yang diberi amanah negara. Ia juga mendorong agar zakat ditunaikan lebih awal agar dapat segera disalurkan kepada yang membutuhkan.
“Mari bangun kesadaran berzakat dan tunaikan zakat melalui Baznas yang diberi amanah secara resmi, semakin awal membayar semakin cepat pula disalurkan kepada kaum dhuafa,” tutupnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







