Harga Rapid Tes Lebih Ekonomis, Begini Penjelasan Walikota Tarakan

TARAKAN – Beragam kebijakan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan telah diberikan kepada masayarakat dalam menjalani aktivitas menuju new normal life. Salah satunya kemudahan dalam melakukan rapid test yang sebelumnya menjadi sorotan lantaran dianggap mahal. Namun, saat ini berbagai Puskesmas di Tarakan juga telah menurunkan harga lebih ekonomis, yakni Rp 450 ribu dalam sekali tes.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes mengatakan, harga rapid tersebut ditentukan oleh masing-masing unit, baik puskesmas, rumah sakit pemerintah kota mau provinsi.

“Jadi masing-masing mereka menentukan, tapi saya lihat juga kan misalnya rumah sakit ya ada yang Rp 700 ribu ada yang Rp 500 ribu. Itu tergantung dari perhitungan di masing-masing unit pelayanan itu,” ujar dr. H. Khairul, M.Kes kepada benuanta.co.id

Baca Juga :  15 Speedboat di Pelabuhan Tengkayu I Siap Layani Angkutan Mudik Lebaran

Menurut Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tarakan ini, adanya perbedaan harga dari masing-masing unit dikarenakan cara pengambilan terhadap tes tersebut juga berbeda.

“Misalnya yang diambil darah vena, terus disentrifus lalu diambil serum, periksa serumnya dengan dipisahkan serum dengan darah dan darah kapiler itu teknik nya kan berbeda, dan tentu bahan-bahan yang dipergunakan juga berbeda nah harganya juga berbeda,” terangnya.

“Seperti kalau misalnya, saya lihat di Rumah Sakit kota itu ada yang Rp 700 ribu lebih dan ada yang Rp 450. Di puskesmas ada yang Rp 450 ribu, begitu juga di Rmah Sakit Provinsi juga ada yang Rp 450 ribu ada yang Rp 500 ribu juga. Berbeda karena memang masing-masing unit sudah menghitung sendiri sesuai dengan unit cost nya,” tambahnya.

Baca Juga :  Warnai Ramadan dengan Kebaikan, PT PRI Buka Puasa Bersama Puluhan Jurnalis

Mengenai turunnya harga tersebut akan merubah edaran Walikota atau tidak, ia menyebut edaran tersebut hanya sebagai pedoman bagi pelaksanaan saja. Sedangkan Surat Keputusanya (SK) dibuat oleh masing-masing Direktur Rumah Sakit tersebut.

“Itu kan bukan Perwali ya, itu yang kita berikan kemarin surat edaran saja. Jadi itu adalah patokan atau pegangan umum. Tetapi memang secara aturan itu masing-masing unit nanti membuat keputusan masing-masing direktur dalam penetapan tarif,” sebutnya

Baca Juga :  1.494 Kendaraan Terjaring Razia Pajak Kendaraan di Tarakan

“Surat edaran walikota itu hanya pedoman umum saja berdasarkan hasil kesepakatan kita waktu malam itu supaya ada keseragaman dalam penarikan HET (harga eceran tertinggi), sama kalau di pesawat kan ada batas bawah dan atas. Ini bagimana nanti masing-masing membuat telaahan kepada pemilik atau owner. Jadi walikota tidak berhak mengintervensi ke dalam dan hanya memberikan pedoman umum saja,” tambahnya.

“Memang di SE terbaru kita itu edaran penetapan standar harga pun sudah ditiadakan karena kita menyerahkan ke masing-masing unit pelayanan dan nanti masing-masing unit menghithng sendiri unit cost nya yang nanti diajukan ke ownernya masing-masing,” tandasnya.(*)

Reporter : Yogi Wibawa
Editor : Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *