benuanta.co.id, TARAKAN – Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengamankan pelaku jambret yang terjadi pada 3 Desember 2022 lalu. Kejadian ini terjadi di Jalan Mulawarman tepatnya dekat Bandar Udara Internasional Juwata sekitar pukul 19.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi melalui Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Tarakan, IPDA Muhammad Farhan menguraikan kronologis kejadian.
Awalnya korban seorang perempuan melintas di Jalan Mulawarman sepulang dari kerja. Lalu korban merasa diikuti oleh seseorang dari belakang. Pelaku pun semakin lihai melancarkan aksinya karena kondisi jalanan yang sepi.
“Pelaku menaruh handphone di dashboard motor dan dihampiri kedua pelaku lalu dirampas handphonenya kemudian kabur,” urainya, Rabu (14/12/2022).
Adapun jenis handphone yang dirampas yakni merk Iphone 11 128 GB berwarna ungu. Beruntung, email dan nomor masih terpasang sehingga pihak kepolisian terbantu dalam penyelidikan serta pencarian pelaku.
Alhasilnya pelakunya dengan inisial KH (18) dan RZ (24) berhasil diamankan pihak kepolisian saat berada di pinggir Jalan Mulawarman pada Ahad, 4 Desember 2022.
“Untuk perannya KH ini yang ambil handphonenya, dan RZ yang membawa motor serta melihat situasi sekitar. Handphonenya mau dijual untuk digunakan bayar motor, tapi satu yang dia tidak sadari jaman teknologi, bisa terdeteksi letak handphone ada di mana,” bebernya.
Hingga saat ini pihak Satreskrim masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait dugaan TKP lain oleh kedua pelaku. Kendati pengakuan dari kedua pelaku baru melalukan hal ini.
“Bisa jadi ada disinyalir TKP lainnya, saat itu handphone masih menyala, I Cloud juga ada. Mereka mau jual kebingungan juga karena I Cloudnya masih ada jadi ditolak sama konter,” ungkapnya.
Farhan menerangkan kondisi jalanan yang gelap memang menjadi modus dari keduanya untuk melalukan aksi pembegalan maupun penjambretan. Ia mengimbau kepada pengendara agar tidak meletakkan handphone di dashboard motor karena akan mengundang kejahatan.
Perwira balok satu tersebut melanjutkan saat ini pihaknya berhasil mengamankan satu unit motor Nmax hitam dan satu unit Iphone 11. Kedua pelaku pun disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Keempat KUHPidana dengan ancaman 9 tahun bui. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa







