Naikan Kapasitas Hingga 70 Persen Untuk Pesawat Jet, Bandara Tarakan Juga Atur Slot Time

TARAKAN – Sejalan dengan anjuran Presiden Joko Widodo yang meminta agar masyarakat tetap produktif ditengah pandemi global Covid-19 ini. Beberapa kebijakan juga telah diberikan untuk memudahkan aktivitas masyarakat yang sebelumnya semaksimal mungkin dibatasi ruang waktu dan geraknya oleh pemerintah, kini mulai dilonggarkan untuk disesuaikan tahapannya dalam menghadapi tatanan kehidupan baru atau new normal.

Termasuk kebijakan baru untuk moda transportasi udara yang merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Serta Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman Dari Covid-19, sebagai pedoman regulasi terhadap pelaksanaan new normal.

Termasuk kebijakan baru terhadap penambahan tingkat keterisian penumpang (Load Factor) untuk penerbangan yang sebelumnya diatur 50 persen dinaikan menjadi 70 persen, dari total 100 persen kemampuan pesawat.

Kepala Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan, Agus Priyono menyampaikan, aturan ini dikhususkan bagi pesawat bermesin jet seperti Boieng series atau Air Bus. Sedangkan pesawat non jet narrow body atau wide body masih diperbolehkan melaksanakan penerbangan sesuai kapasitasnya, seperti pesawat baling-baling tipe Avions de Transport Regional (ATR) yang hanya memiliki kapasitas 30 penumpang saja.

Baca Juga :  BPOM Tarakan Intensifkan Pengawasan Kue Lebaran, UMKM Diminta Cantumkan Label P-IRT

Namun dalam peraturan tersebut, pesawat jenis ini juga tetap diwajibkan mengosongkan beberapa kursi untuk area karantina ketika ada penumpang mengeluarkan gejala Covid-19.

“Sekarang boleh terbang dengan mengurangi 3 baris dibelakang, baru 70 persen dari kemampuan pesawat jet ini. Sedangkan untuk pesawat baling-baling ATR yang memiliki 30 tempat duduk, bisa mengangkut secara full,” ujar Agus Priyono kepada benuanta.co.id.

Meski Bandara kebanggaan warga Tarakan ini telah kembali menunjukan kesibukan melayani penumpang dengan dua airline yang beroperasi dari Lion Group, yaitu Lion dan Batik Air kapasitas 70 persen. Kata Agus, untuk di terminal dan apron untuk pesawat masih tetap dengan 50 persen dari kapasitasnya.

Baca Juga :  Rute ke Pantai Amal Dibuat Satu Jalur saat Libur Lebaran

Selebihnya, aktivitas penerbangan juga wajib menerapkan protokol kesehatan, tak hanya di dalam pesawat. Pengaturan jarak juga diterapkan selama penumpang masih berada di terminal. Misalnya saja mengenakan masker, menerapkan social dan physical distancing, menggunakan hand sanitizer atau mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir.

“Kami mencoba mengatur slot time agar pesawat tidak menumpuk, terutama penumpang. Karena untuk pesawat jenis Boeing, sekali naik bisa 120 hingga 130 orang. Kapasitas bandara hanya mampu melayani 50 persen dari kemampuan terminal. Sehingga slot diatur, untuk Lion landing pada pukul 11.00 Wita, sedangkan Batik 12.50 Wita. Perbedaan jadwal ini untuk menghindari permasalahan penumpukan penumpang di terminal serta antrean saat melakukan check in,” katanya.

Lanjut dia, sejak 10 Juni Bandara Juwata juga telah melayani penerbangan dengan tujuan Bandara Soekarno- Hatta transit Balikpapan, dengan jumlah penumpang pesawat setiap harinya rata-rata 120 orang. Untuk Lion pada penerbangan Kamis, mencapai 127 orang penumpang. Lalu, Batik Air membawa 72 orang penumpang. Sedangkan pesawat kargo Citilink dan Sriwijaya dalam seminggu bisa 2 kali terbang. Namun untuk penerbangan domestik, juga tidak perlu menggunakan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dan cukup menggunakan hasil Rapid Diagnostic Test (RDT).
“Tetapi untuk penerbangan internasional diwajibkan menggunakan hasil tes PCR,”lanjutnya.

Baca Juga :  Potensi Hujan Lebat Dominasi Cuaca Tarakan di Penghujung Ramadan

Demikian juga untuk kebijakan pembelian tiket, Agus mengimbau calon penumpang agar melengkapi semua syarat administrasi. Hal ini dianggap penting agar yang bersangkutan tidak lagi terhambat oleh syarat tersebut saat akan terbang, yang penyerahan syarat administrasi itu bisa dilakukan secara online. Namun ketika di Bandara, calon penumpang juga bisa menyerahkan secara langsung ke petugas.

“KIta harapkan pada saat membeli tiket, syarat-syarat sudah dilengkapi sehingga di lapangan tidak ada kendala. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) tidak menerbitkan clearance tetapi memvalidasi syarat, sehingga prosesnya lebih cepat. Selama di terminal dan dalam pesawat dilarang melakukan body kontak, seperti salaman dengan orang lain,” tandasnya.(*)

Reporter : Yogi Wibawa.
Editor : Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *