benuanta.co.id, TARAKAN – Kelalaian memang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan dalam melancarkan aksinya. Seperti yang dilakukan pria berinisial AN, pelaku pencurian motor dalam beraksi melakukan tindak kriminal. Beruntung, AN berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan atas dasar 2 laporan polisi.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi melalui Kanit Pidum, IPDA Muhammad Farhan menerangkan awalnya kejadian ini bermula Jumat, 14 Oktober 2022 sekitar pukul 19.30 Wita. Korban dari AN saat itu menyadari bahwa motor yang diparkirkan di Jalan Pangeran Antasari tepatnya di depan Taman Oval Markoni telah raib.
Lalu pada Minggu 23 Oktober 2022, korban lain juga memarkirkan motor di Jalan Gunung Cakui untuk keperluan fotocopy sekira pukul 17.30 Wita. Tak berlangsung lama motor itu juga hilang.
“Dua kejadian itu kuncinya masih tertancap di stop kontak motor, pada saat korban memarkirkan motor sebentar sudah raib diambil pelaku yaitu AN,” bebernya, Jumat (4/11/2022).
Kedua barang bukti dari ulah pelaku yaitu sepeda motor Yamaha Mio senilai Rp 18.900.000 dan Honda Scoopy Rp 14.000.000 juga telah diamankan polisi.
Farhan melanjutkan, pada saat di TKP kedua, AN sempat mengusir anak kecil yang duduk di atas motor untuk memuluskan aksinya.
“Anaknya itu sedang menunggu korban dalam hal ini ibunya yang fotocopy, kemudian pelaku mengusir karena anak itu duduk sendirian di atas motor,” sebutnya.
Perwira balok satu tersebut melanjutkan, AN sempat berniat menjual salah satu motor hasil curian itu di laman Facebook.
“Jadi dilihat oleh korban yang pertama, kemudian korban mencoba memancing mengajak ketemuan di Gunung Belah. Pada saat itu setelah korban membuat janji dengan pelaku, korban langsung koordinasi dengan polisi untuk menangkap pelaku,” urai Farhan.
Setelahnya, pihak kepolisian langsung melakukan pengamanan terhadap AN. Dari pengembangan inilah diketahui untuk TKP kedua.
Pada barang bukti Honda Scoopy sudah sempat dijual AN seharga Rp 3 juta rupiah kepada seseorang dan hasil penjualannya digunakan untuk foya-foya.
“Satunya sempat sudah dijual dan kita amankan juga sudah, satunya ini yang baru mau dijual tapi dimonitor oleh korban. Hasil penjualannya digunakan untuk nginap di hotel berbintang, dan bermain slot. Modusnya memang mencari motor yang kuncinya menempel. Kebetulan baru dua ini, dia kerja sendiri,” lanjutnya.
Belakangan juga diketahui AN merupakan residivis yang mengincar lokasi di sekitaran Kelurahan Pamusian. Atas kejadian ini ia disangkakan Pasal 363 Jo Pasal 65 KUHPidana.
“Kasusnya kita masih selidiki, kita akan cek data di Pengadilan. Kalau misalnya dia residivis tentu ancaman hukumannya lebih berat lagi,” tandasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa







