benuanta.co.id, TARAKAN – Upaya mencegah kasus gagal ginjal akut (GGA) yang menyerang anak usia 0 hingga 17 tahun di Tarakan terus diantisipasi pemerintah.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, M.Kes mengatakan, hal ini sesuai rilis dari Menteri Kesehatan (Menkes) RI, terdapat daftar obat sirup yang aman digunakan. Yakni yang tidak mengandung propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan gliserin atau gliserol.
“Daftar obat sirop yang dilarang itu sementara ada 5, mudah-mudahan habis pemeriksaan BPOM keluar nanti bisa dilihat berapa banyak sih yang dilarang. Mudah-mudahan cuma 5 itu saja yang tidak bisa diberikan,” kata Devi kepada benuanta.co.id Kamis (26/10/2022).
Dinkes Tarakan juga telah melakukan komunikasi kepada fasilitas kesehatan dan apotek yang ada di Tarakan.
“Kita sampaikan informasi tersebut dengan menyatakan penggunaan obat yang boleh dan tidak boleh dilakukan sesuai dengan penyampaian dari BPOM,” tuturnya.
Ia pun mengungkapkan bahwa di apotek beberapa hari ini masih ada yang sedang proses mengembalikan ke distributor pusat obat.
“Walaupun obat-obat yang dilarang ini tidak ada di Puskesmas, tapi di apotek pasti ada. Jadi yang apotek sudah mulai mengembalikan dan hati-hati dalam hal mengeluarkan obat sirop itu,” ucapnya.
Terpisah, Lena Marlinda, salah satu Apoteker di Tarakan menjelaskan sampai hari ini antusias masyarakat yang membeli obat sirup untuk anak-anak mulai menurun.
“Karena mungkin masyarakat sudah update informasi juga dari media makanya sudah menurun konsumsi obat sirup. Kalau awal kejadian ada temuan kasus gagal ginjal akut misterius di Kota Tarakan masyarakat masih banyak mencari, tapi kita sudah edukasi pasien dan masyarakat yang agar tidak beli obat sirup,” tuturnya.
Bahkan beberapa BPOM hingga Dinas Kesehatan juga melakukan kegiatan pengawasan obat sirup untuk anak-anak di apotek. “Dari Polres juga ada ikut lakukan pengawasan,” tuturnya.
Sebagai gantinya, produk obat tablet untuk anak-anak juga masih tersedia di Apotek Tarakan.
“Sekarang dokter seluruh di Tarakan mengimbau memberi resep obat bentuk tablet, atau dijadikan puyer dan bisa dikatakan 2 kali lipat konsumsi obat tersebut untuk demam batuk pilek,” ungkapnya.
Sementara itu, Pps. Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Tarakan, Ervin Nartini menambahkan bahwa selama anak memiliki kartu BPJS Kesehatan dengan status aktif, maka dapat dilayani pengobatannya di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.
“Asal aktif dan sudah punya kartu BPJS Kesehatan, maka kalau memang dirujuk, kami jaminkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ervin menilai, penyakit gagal ginjal akut ini merupakan indikasi medis sehingga BPJS Kesehatan melayani proses pengobatan pasien jika sangat anak mengalami kondisi darurat dan harus dilarikan ke rumah sakit.
“Pelaksanaan pengobatan gagal ginjal akut dengan menggunakan layanan BPJS sama seperti prosedur penyakit yang dilayani BPJS Kesehatan pada umumnya,” ucapnya.
Namun pihaknya meminta masyarakat harus memastikan bahwa kartu BPJS masih aktif.
“Kalau dirawat dirumah sakit luar daerah, tentu sesuai prosedur sama saja. Artinya kalau harus dirujuk berarti ada surat pengantar dari rumah sakit Tarakan untuk rumah sakit tujuan. Misalkan harus dirujuk ke rumah sakit Samarinda. Nanti di sana bisa dijaminkan dan sama pemberlakuannya dengan Tarakan sesuai hal kelasnya,” tuturnya.
Namun ia mengingatkan jika saat dibutuhkan kondisi BPJS Kesehatan tidak aktif pihaknya memiliki program rehat yakin program cicilan.
“Sehingga peserta harus membayar tunggakan BPJS Kesehatan. Registrasi, bayar tunggakan, maka bisa digunakan. Karena syarat untuk penjaminan kami ialah harus aktif,” tuturnya.
Lalu jika telah dilakukan pembayaran secara penuh, Ervin menyebut kartu BPJS Kesehatan akan aktif secara penuh namun biasanya akan ada denda pelayanan. (*)
Reporter : Georgie Silalahi
Editor: Yogi Wibawa







