TARAKAN – Pengoperasian Speedboat reguler yang sebelumnya direncanakan aktif kembali pada Senin 8 Juni 2020 tertunda karena masih dalam proses penyesuaian tarif, Selasa 9 Juni 2020.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor KSOP Kelas III Tarakan, Agus Sularto melalui Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP kelas III Tarakan, Syaharuddin, Selasa 9 Juni 2020.
Syaharuddin menjelaskan, beberapa stakeholder sudah melakukan beberapa tahap koordinasi yang melibatkan Pelindo, KKP, TNI AL, POLRI, Gugus Tugas Covid-19 serta instansi lainnya untuk berjalannya transportasi laut.
“Transportasi laut sebenarnya sudah dibuka, namun masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan mungkin akan tertunda, salah satunya transportasi laut speed boat reguler, saat ini masih dalam penyusunan penyesuaian tarif,” ujarnya saat diwawancarai.
“Saat ini dalam aktivitas transportasi laut kita mengedepankan aspek keselamatan serta protokol kesehatan diatas kapal, ada beberapa poin yang sudah didiskusikan, intinya tetap mengacu kepada protokol kesehatan dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran Kemenhub,” tambahnya.
Peraturan dalam aktivitas laut didasari oleh PM NO 41 tahun 2020 perubahan PM 18 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Disease 2019 (COVID 19), serta Surat Edaran Kemenhub Nomor 12 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan Org dengan transportasi laut dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID 19.
Syaharuddin lanjut menjelaskan, para penumpang wajib menggunakan masker, mematuhi protokol kesehatan, serta penumpang wajib memiliki hasil surat keterangan RDT negatif dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
“Nanti akan ada pembatasan kapasitas penumpang, dimana setiap kapal wajib melakukan physical distancing serta mematuhi protokol kesehatan diatas kapal. Hari ini mungkin kita akan terbitkan pengumuman kepada pengusaha speedboat reguler, untuk melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin jika telah beroperasi,” jelasnya.
Selain itu, setiap agen atau penjual tiket juga harus mengikuti ketentuan, mematuhi protokol kesehatan serta persyaratan dalam pembelian tiket. Pelabuhan Malundung serta Pelabuhan Ferri juga akan mengedepankan protokol kesehatan jika sudah beroperasi.
“Semoga persyaratan dan penyesuaian tarif speedboat bisa selesai dan beroperasi secepatnya. Kami juga berharap penyesuaian protokol kesehatan ini bisa dijalankan secara terus menerus dan tidak dilanggar,” tutupnya.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa.
Editor : Ramli







