Polemik Rapid Test Mahal, Walikota : Semua Sesuai Aturan

TARAKAN – Terbitnya Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pusat Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, tes kesehatan masih diwajibkan bagi orang yang melakukan perjalanan ke luar wilayah. Baik jalur darat, laut hingga udara.

Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes mengatakan, di samping sebagai sarana sosialisasi untuk menjadi rujukan terbaru terkait keberangkatan di tengah pandemi global ini, SE dari Gugus Tugas ini sekaligus mempertegas bahwa berbagai tes kesehatan untuk keberangkatan yang mendapat sorotan tajam berbagai kalangan, bukan semata dibuat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.

Baca Juga :  Warnai Ramadan dengan Kebaikan, PT PRI Buka Puasa Bersama Puluhan Jurnalis

“Itu bukan saya yang ngomong (bikin) loh, tapi dari Gugus Tugas Nasional dan baru kita terima hari ini. Kan yang polemik kemarin bahwa tidak ada dasar hukumnya. Siapa yang bilang kemarin tidak ada dasar hukum kalau ada RDT ini. Semuanya ada (aturan) dari pusat, dan yang baru hari ini kami terima oleh pusat,” ujar dr. H. Khairul, M.Kes kepada benuanta.co.id.

Pasalnya, tes kesehatan yang santer dikabarkan belakangan ini sangat memberatkan penumpang. Terutama ketika situasi mendesak sekali pun tak menjadi alasan, dan wajib hukumnya melakukan tes kesehatan dengan harga yang dinilai terlampau tinggi oleh masyarakat. Meski begitu, ia pun enggan dituding menjadi penyebab persoalan mahalnya harga dan wajib dilakukanya tes tersebut.

Baca Juga :  Pemeriksaan Pajak Kendaraan di Tarakan, Polisi Turut Temukan Pengendara Tanpa Plat dan Spion

“Supaya nanti kalau ada yang mempersoalkan bisa dilihat lah edarannya, kemudian dijawab dengan itu. Karena kemarin saya lihat yang mempersoalkan katanya tidak ada dasar hukumnya. Kita ini semua melaksanakan semua ada dasar hukumnya, tidak mungkin tidak ada dasar hukumnya,” imbuhnya.

“Rapid test dan segala macam itu sebenarnya aturan nasional, kami hanya menjalankan. Kalau mau berangkat ya bayar, kalau tidak mau ya tidak usah berangkat. Kan begitu,” tambahnya.

Salah satu solusi mengatasi mahalnya biaya tes tersebut, kata dr. Khairul, bisa saja jika Gubernur mensubsidikan rapid test gratis ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pemrov Kaltara untuk setiap penumpang.

Baca Juga :  Rute ke Pantai Amal Dibuat Satu Jalur saat Libur Lebaran

“Bisa saja kebijakan Gubernur kasih saja suplai subsidi ke RS Provinsi supaya semua orang yang mau tes itu diarahkan kesana gratis, jadi rumah sakit lain tidak usah,” katanya.

“Jadi tidak usah berpolemik, gampang saja sebenarnya menurut saya, Gubernur suplai ke Rumah Sakit. Enak begitu dari pada ribut terus masalah harga. Terus terang kalau untuk menanggung (gratis) semua di kita tidak sanggup, Pemkot tidak sanggup. Ya mestinya kalau provinisi yang mempersoalkan, menurut saya provinsi yang menyuplai ke rumah sakit. Tidak usah dipolemik,” tandasnya.(*)

 

Reporter : Yogi Wibawa

Editor : M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Mantap pak wali… Tp klu boleh saran jgn mahal2, kasihan warga taraf ekonomi ttu (pas-pasan) yg punya kepentingan mendesak hrs dibebani extra biaya yg lbh mhl drpd tiket pesawat sendiri. Mhn sedkit empati dan keberpihakan ke rakyat kecil. Di masa kondisi saat ini tidak banyak pilihan transportasi inbound/outbound Tarakan. Sekedar share biaya test rapid di Balikpapan, Samarinda, bahkan Nunukan kisaran 450k sd 600k. Mungkin hitung2 sbg bntuk insentif sosial buat masyarakat, insyaAllah bernilai ibadah. Smoga tdk direspon dg kata2 “yah klu tdk punya uang dirumah saja, tidur, makan, ngga usah naik pesawat bersenang2”.