benuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinisial AS (38) dibekuk Unit Jatanras karena diduga mencuri kendaraan sepeda motor pada Minggu, 2 Oktober 2022 di Jalan Gunung Slipi RT. 9 Kelurahan Kampung Satu.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi melalui Kanit Pidum IPDA Muhammad Farhan menerangkan, kejadian terjadi sekitar pukul 11.30 Wita. Awalnya korban sedang berkebun di daerah tempat kejadian namun korban lupa jika kunci motor masih tergantung di motor tersebut.
“Kemudian pas pelapor kembali, mendapati motor miliknya sudah tidak ada,” terang nya, Rabu (12/10/2022).
Setelahnya, pelapor langsung pergi ke Kantor PDAM yang ada di Kampung Satu untuk melihat CCTV. Kebetulan kebun korban berada dekat kantor PDAM. Tak hanya motor, ternyata handphone korban saat itu juga masih berada di motor tersebut.
“Ternyata terlihat satu orang lelaki yang saat itu belum diketahui identitasnya, membawa motor korban dan korban langsung melaporkan ke kantor polisi,” ungkap Farhan.
Pada hari yang sama, Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan. Farhan menambahkan, karena handphone masih ada di motor tersebut hal itu yang memudahkan personel saat melakukan penyelidikan hingga menemukan pelaku.
“Korban juga hafal kan IMEI dan ID di handphone itu, setelah itu kita ikuti dan kami dapati sinyalnya berhenti di wilayah Juata tapi motor sama pelaku belum kami dapatkan karena daerah Juata sinyalnya kurang,” bebernya.
Pada keesokan harinya, ketua RT setempat menginfokan kepada petugas bahwa telah didapati satu unit motor dengan satu pelaku yang diduga mengambil motor tersebut. Alhasil pelaku dibawa ke Polres Tarakan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Jadi AS ini merupakan residivis dan pernah masuk ke Lapas Tarakan dengan kasus yang sama. Pada saat kejadian itu dia ke tambak motornya dia simpan di rumahnya di Juata terus pas kembali dari tambak ternyata RT nya sudah monitor,” ucapnya.
Farhan menerangkan motif AS sendiri mengambil motor Scoopy merah dengan les putih itu karena melihat ada kunci yang tergantung. Hal ini tentu harus menjadi perhatian masyarakat agar tidak teledor meninggalkan motor dengan kunci yang masih menempel. Atas kejadian ini pelaku disangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan badan 5 tahun penjara.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







