TARAKAN – Ratusan karyawan PT. Intraca Tarakan yang dirumahkan, sempat berbondong-bondong mendatangi perusahaan PT. Intraca untuk menuntut kejelasan gaji pada Jumat 5 Juni 2020 kemarin.
“Kami datang karena menuntut gaji yang diberikan perusahaan, nilainya hanya Rp 1,5 Juta, biasanya bisa menerima Rp 4,3 Juta perbulannya. Mulai tanggal 2 Juni sudah diberikan 1,5 Juta,” ujar Adi Supriyadi, Pekerja Tetap PT. Intraca yang dirumahkan, Jumat 5 Juni 2020.
Adi menjelaskan, karyawan juga menuntut kejelasan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang selama beberapa bulan belum disetorkan oleh pihak perusahaan.
“Kita mempertanyakan Jamsostek yang selama kurang lebih 6 bulan belum disetor oleh perusahaan, lalu mempertanyakan gaji yang belum jelas dari 250 karyawan yang dirumahkan,” terangnya.
Pantauan benuanta.co.id, keramaian yang sempat mengelilingi PT. Intraca merupakan karyawan yang dirumahkan bergilir, mulai dari 22 April 2020, 8 Mei 2020, 16 Mei 2020, dan 27 Mei 2020.
“Yang dirumahkan ini merupakan karyawan tetap yang sudah mengabdi puluhan tahun, 23 tahun bahkan ada yang 30 tahun juga dirumahkan,” jelasnya saat diwawancarai.
“Karyawan Tenaga Harian Lepas (THL) tetap dipertahankan oleh perusahaan. perusahaan merumahkan karyawan dengan alasan pandemi Covid-19, karena produksinya gak lancar,” tuturnya.
Saat pihak PT. Intraca Tarakan ingin dikonfirmasi, awak media tidak diperbolehkan masuk ke perusahaan pada Jumat 5 Juni 2020.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli







