benuanta.co.id, TARAKAN – Pemasangan tilang elektronik atau Etle dinilai cukup meresahkan. Pasalnya bukan bagian pelanggaran pengendara, tetapi flash atau cahaya lampu kamera tersebut saat malam hari dianggap menganggu kenyamanan pengguna jalan. Terlebih jika pengendara memiliki masalah pada kesehatan mata.
Dirlantas Polda Kaltara, Kombes Pol Rachmad melalui Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Kaltara, Kompol Eko Nugroho mengatakan masyarakat harus terbiasa dengan hal tersebut. Terebih, dari 26 Polda yang ada di Indonesia juga merasakan keanehan saat pertama kali memasang Etle di wilayah masing-masing.
“Lama-lama terbiasa, dan Alhamdulillah belum ada kasus laka terkait masalah blitz tadi. Karena itu mungkin hal yang baru di sini sehingga fokus kita kesana,” katanya, Kamis (8/9/2022).
Ia mengungkapkan flash tersebut akan terlihat silau ketika mata pengendara fokus kepada cahaya teresebut. Alat pengintai tersebut juga telah dirancang sedemikian rupa sehingga pada siang hari akan melawan backlight cahaya matahari dan malam akan membantu pencahayaan untuk menembus kaca film.
“Ini jenis kamera check point namanya, yang membutuhkan lampu. Itu langsung point to point lebih kepada pelaku pelanggar lebih kepada nyetir sambil nelpon, atau tidak pakai seat belt atau penumpang juga tidak pakai seat belt bisa pelannggaran dan itu pakai cahaya yang tadi supaya jelas,” bebernya.
Cahaya ini dirasa mampu untuk menangkap bukti yang jelas guna ditunjukan ke hakim saat persidangan. Lain halnya jika cahaya atau flash dikurangi akan dirasa kabur sehingga identifikasi wajah pelanggar kurang jelas.
Dalam hal ini ia mengimbau agar pengendara cukup fokus berkendara dan tidak memerhatikan cahaya lampu dari kamera Etle tersebut. Ia menguraikan sistem cahaya tersebut sama halnya dengan cahaya matahari, ketika manusia melihat cahaya tersebut maka mata akan terasa silau.
“Blitz ini juga sudah dikurangi cahayanya, tapi sesuai dengan standar pembuktian dong, kita tidak mungkin mengurangi cahaya itu sampe tidak terbaca (pelanggaran) untuk apa dipasang kalau begitu. Lagian seluruh Polda juga begitu,” urainya.
Saat ini progress pelaksanaan Etle sendiri sudah maksimal dan akan kemungkinan diterapkan pada Desember atau Januari 2023 mendatang. Namun, pola penindakan tetap dilaksanakan dengan pola humanis. Data pelanggarpun nantinya akan diinput langsung oleh Korlantas Polri. Jika suatu saat terdapat pelanggaran kembali maka dapat dilakukan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Kalau sudah dua kali tiga kali pelanggaran kan namanya ngeyel. Saya sudah koordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan kalau berkas sekarang ini belum karena masih kita sesuaikan, penindakan hunting juga tetap jalan kan Etle mobile, stop razia juga,” ujarnya.
Lebih jauh Eko mengungkapan, untuk pelaksanaan stop razia sendiri dilakukan secara situasional tergantung wilayah masing-masing. Terlebih semisal penerapan Etle tidak mampu mengcover kegiatan razia tambahan tersebut.
“Anggota yang menilang manual juga ada, Etle ini hanya untuk mengurangi petugas bersentuhan langsung dengan masyarakat,” tandasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa







