Beli Sabu Patungan Rp150 Ribu, Belum Sempat ‘Ngefly’ Sudah Diamankan Polisi

benuanta.co.id, TARAKAN – Baru saja melakukan transaksi beli sabu, pria berinisial MH tertangkap Tim Opsnal di Jalan P Aji Iskandar Kelurahan Juata Permai. Ia diamankan sekira pukul 15.00 pada Jumat, 26 Agustus 2022 lalu.

Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Dien F Romadhoni melalui KBO Reskoba, IPDA Amiruddin menjelaskan MH digeledah badan dan didapati satu dek kecil sabu dengan berat 0,39 gram. Berdasarkan pengakuan pelaku ia mendapati sabu tersebut dari FR yang saat ini telah berstatus DPO.

Baca Juga :  Prediksi Cuaca Tarakan Momen Lebaran, Diperkirakan Hujan Ringan–Sedang

“Dicurigai jadi dia ini di pinggir jalan seperti menunggu orang dengan tingkah yang mencurigakan, jadi langsung dipanggil saksi untuk menyaksikan penggeledahan itu,” jelasnya, Selasa (30/8/2022).

Barang bukti sabu.

Amir menerangkan, FR juga merupakan target operasi pihaknya yang lagi-lagi kali ini lepas dan masih dalam pengejaran.

MH mengaku membeli sabu tersebut untuk ia gunakan dengan ZA yang merupakan iparnya. Ia membeli sabu tersebut dengan harga Rp150 ribu.

“Uang untuk membeli sabu juga patungan berdua, ZA Rp50 ribu dan MH Rp100 ribu. Biasanya, membeli sabu juga maksimal Rp200 ribu, paket kecil untuk dipakai bersama,” terang Amir.

Baca Juga :  Penumpang Angkutan Laut Lebaran di Tarakan Diprediksi 26 Ribu Orang

HM diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya serabutan sebagai buruh. Perwira balok satu itu menambahkan, pada saat tes urine, MH tidak positif menggunakan sabu. Hal ini dikarenakan kemungkinan MH beberapa waktu belakangan tidak menggunakan sabu.

“Tim Opsnal sempat mencoba melakukan pengembangan ke rumah FR, tapi ternyata FR tidak ada di tempat dan sudah melarikan diri. Kalau MH memang sering mengkonsumsi sabu, tapi baru pertama kali tertangkap polisi,” beber Amir.

Baca Juga :  Bandara Internasional Juwata Tarakan Siapkan 8 Slot Penerbangan untuk Mudik Lebaran

“Pengakuannya transaksi di rumah FR, rumahnya di Juata juga, tapi kan kita tidak tahu apakah itu rumahnya apa bukan,” lanjutnya.

Amir menuturkan, atas tindakan tidak terpuji MH ia disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *