Sembunyikan Sabu di Pohon Bakau, Tim Gabungan Tangkap 4 Pelaku Beserta Speedboat

benuanta.co.id, TARAKAN – Peredaran narkotika jenis sabu yang akan dibawa menuju Kabupaten Berau Kalimantan Timur berhasil digagalkan oleh Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, Binda Kaltara, Ditpolairud Polda Kaltara dan Bea Cukai Tarakan. Sabu ini sudah berada di perjalanan dibawa menggunakan speed boat dengan mesin 115 PK.

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartanto melalui Kasi Berantas, AKBP Deden menuturkan kejadian ini terjadi pada Selasa, 16 Agustus 2022 di perairan Mangkupadi.

“Sabunya ini mau dibawa ke Kalimantan Timur, jadi di sana ada yang nyambut juga,” ujarnya, Kamis (25/8/2022).

Deden menguraikan, awalnya Speedboat dengan loreng abu-abu itu bersandar di Jembatan Besi, namun speed itu sudah tak terlihat lagi sehingga tim gabungan melakukan pengejaran. Saat melakukan pengejaran, speed tersebut terdeteksi berada di Pantai Kampung Baru Desa Mangkupadi dalam kondisi mesin mati.

Baca Juga :  Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026

Saat setelah termonitor petugas, dua pelaku berinisial DW dan AR mencoba kabur dengan menyalakan mesin speed. Tak tanggung-tanggung, petugas juga sempat mengeluarkan suara tembakan peringatan dan berhasil mengamankan keduanya.

“Sabu ini begitu kami tangkap adanya di hutan bakau, disimpan di dalam pohon. Ada jejak kaki yang mengarah ke pohon disimpannya sabu tersebut,” urainya.

Deden menerangkan, bahwa setelah dilakukan interogasi didapati lagi dua pelaku lainnya yaitu AB dan SD. SD merupakan orang yang menyerahkan sabu tersebut kepada AB sebelum akhirnya diserahkan ke AR dan DW.

Baca Juga :  Tarakan Waspada Banjir Rob Jelang Lebaran

“SD ini menyerahkan sabu di rumahnya AB, kalau melihat dari perannya keempat pelaku ini kurir, yang pelaku terakhir juga dia disuruh sama orang yang ada di Kaltim, jadi barang ini itu dari BS yang saat ini kami tetapkan sebagai DPO,” terangnya.

Lagi-lagi, jaringan ini terputus karena tidak saling mengenal. Berdasarkan pengakuan pelaku juga, dalam membawa sabu tersebut tidak ada upah yang diberikan. Deden mengatakan, setelah melakukan pendalaman juga tidak ditemukan transaksi berupa uang di alat komunikasi pelaku.

“Mereka tahu lah kalau yang dibawa ini sabu, ya katanya tidak diupah tapi ya tidak tahu. Namanya sindikat tidak mungkin bekerja sendiri, pasti ada mata-matanya,” sebutnya.

Baca Juga :  Bandara Internasional Juwata Tarakan Siapkan 8 Slot Penerbangan untuk Mudik Lebaran

Untuk speed sendiri adalah milik pelaku DW. Selain speed diamankan pula barang bukti 1 bungkus plastik diduga Narkotika jenis sabu bertuliskan A dengan berat 1 kilogram dan 5 unit handphone.

Atas kejadian ini keempat pelaku diancam dengan hukuman pidana UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan minimal penjara 6 tahun maksimal 20 tahun. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *