benuanta.co.id, TARAKAN – Entah apa yang merasuki pria berinisial AS sehingga berani mencuri dua unit Handphone (HP) tamu hotel. AS diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) saat ketahuan mencuri di salah satu hotel yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman.
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek KSKP, IPTU Sri Djayanti menjelaskan awalnya pada Rabu, 6 Juli 2022, AS mengambil HP dari korban yang berada di kamar 202.
“Awalnya itu, AS kebetulan janjian dengan perempuan melalui aplikasi untuk datang ke hotel, pada saat AS datang ke kamar 202 ternyata perempuan yang janjian dengan dia itu tidak ada,” jelasnya, Rabu (13/7/2022).
AS pun memutuskan untuk mencoba membuka pintu namun pintu hotel tersebut tidak dikunci. Tak menunggu waktu lama, AS mengambil dua unit handphone yang saat itu terdapat satu orang sedang tertidur.
“Korban ini menginap dua orang, satu keluar dan satu tidur dalam kondisi mabuk, intinya AS salah sasaranlah salah masuk kamar karena dia kira yang di kamar itu perempuan yang janjian sama dia, karena dia nda dibalas chatnya kan,” urai Sri.
AS sebelumnya sudah sempat masuk di kamar 202 sebelumnya dengan perempuan yang dipesannya. Namun, nahas kali ini perempuan tak kunjung datang AS malah salah sasaran.
“Di kamar yang sama, dulu dia di situ juga, ternyata kali ini di kamar itu tamu cowok lah menginap di situ juga,” tukasnya.
Perwira balok dua tersebut lanjut menjelaskan, bahwa handphone yang diambil ialah 1 unit merk Oppo A53 warna biru dan 1 unit Xiaomi warna hitam. AS pun diamankan pada 11 Juli 2022 sekitar pukul 16.30 dimesnya yang berada di Jalan Gajah Mada RT.15.
Salah satu dari dua unit handphone tersebut sempat ia jual dengan harga Rp 500 ribu untuk kebutuhan sehari-hari.
“Oppo yang dia jual, awalnya digadai Rp 200 ribu tapi karena dia butuh uang jadi dia memutuskan jual seharga Rp 500 ribu, yang satu ini masih dalam penguasaannya dia,” ujarnya.
AS merupakan ABK yang bekerja pada salah satu kapal nelayan, ia bukan penduduk asli Tarakan melainkan pendatang dari Samarinda.
Atas tindakan tidak terpuji AS, ia disangkakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan sanksi pidana 7 tahun penjara. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa







