Puluhan Ribu Rokok Ilegal Telah Disita Selama 2022, Pita Cukai Palsu Mendominasi

benuanta.co.id, TARAKAN – Demi menghindari potongan cukai, oknum-oknum nakal rela memanipulasi puluhan hingga ratusan ribu pita rokok. Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tarakan, Yoga menjelaskan pihaknya telah melakukan operasi pasar sepanjang tahun 2022 dan menertibkan sebanyak 78.087 batang rokok ilegal.

Penemuan ini pun tidak semerta-merta dilakukan pada saat itu juga, sebagai Kasi P2, Yoga terlebih dulu menurunkan tim intelejen untuk memantau rokok di pasaran.

“Kaltara ini daerah pasar yang kebanyakan dijual di toko kelontong yang kebanyakan mereka tidak ada yang tahu bagaimana rokok yang tidak ilegal,” katanya saat ditemui Benuanta, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga :  Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026

Adapun kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang diproduksi dari wilayah Jawa yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukkannya.

Berdasarkan hasil operasi, Yoga menuturkan kebanyakan pedagang tidak tahu cara membedakan rokok yang terbilang ilegal dan legal.

“Asalnya dari semacam sales bawa rokoknya kemudian ditinggal di situ itu, tanpa modal, kalau sudah laku terjual nanti dia datang beberapa hari kemudian dan dibayarkan,” tuturnya.

Pada pekan lalu pun pihaknya juga telah mengamankan 16.940 batang rokok dengan total kerugian lebih dari Rp 15 juta. Untuk pengenaan pajak cukai ini pada golongan 1 biaya produksi sebesar Rp 3 ribu rupiah. Sementara untuk yang bermerk dikenai Rp 1 ribu per batang.

Baca Juga :  Disdikbud Kaltara Telusuri Video Pelajar SMA yang Asik Nongkrong di Jam Pelajaran

Sepanjang razia pun rokok-rokok ilegal ini kebanyakan ditemukan di toko-toko kecil atau kelontong.

“Kalau di Supermarket itu tidak ada kita temukan, kita sisir semuanya dari wilayah Juata, kota sampai ke Mamburungan dan memang kebanyakan di toko-toko kecil saja,” beber Yoga.

Razia rokok inipun nantinya akan dilakukan di luar Tarakan seperti Bulungan, Malinau dan juga KTT. Sementara untuk Nunukan dan Berau tidak termasuk ke dalam wilayah kerja Bea Cukai Tarakan.

Baca Juga :  Pangan Murah di Tarakan, Daging Sapi dan Beras Premium Dijual di Bawah Harga Pasar

“Kebetulan tahun ini masih fokus di Tarakan, kalau di luar Tarakan pasti kita lakukan operasi pasar. Kalau untuk banyak dan sedikitnya itu relatif karena berbanding dengan jumlah penduduk juga,” paparnya.

Puluhan ribu rokok ilegal ini nantinya akan diproses lebih lanjut dengan barang milik negara dan akan dimusnahkan ketika rokok ilegal yang diamankan sudah cukup banyak. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *