Catat! Penumpang Kapal Wajib Penuhi Syarat Ini Selama Nataru

benuanta.co.id, TARAKAN – Ketentuan perjalanan angkutan laut di Pelabuhan Malundung, membuat penumpang harus melewati pengecekan Posko Penyelanggaraan Angkutan Laut Nataru 2021-2022. Berbagai persyaratan wajib dipenuhi oleh penumpang kapal.

Kantor Syah Bandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan selaku pengelola posko mewajibkan penumpang yang berlayar memenuhi prosedur keberangkatan, seperti Swab antigen 1 x 25 jam, PCR 3 x 24 jam dan memiliki sertifikat vaksin.

Indra Sayadi, SE Kepala Seksi Lalulintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan Kantor KSOP Kelas III Tarakan selaku Ketua Posko Penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mengatakan, hal tersebut menindaklanjuti instruksi Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Bila ada penumpang yang belum memenuhi syarat, seperti terkonfirmasi Covid-19 dan lainnya itu tidak diperkenankan untuk berangkat. Kami akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Tarakan nantinya mereka yang menangani seperti apa,” ujar Indra Sayadi kepada benuanta.co.id, Jumat, 17 Desember 2021.

Baca Juga :  Pangan Murah di Tarakan, Daging Sapi dan Beras Premium Dijual di Bawah Harga Pasar

KSOP mengupayakan akan melakukan pengecekan syarat penumpang, selanjutnya boarding pass dan pemeriksaan di ruang kapal.

Sementara itu, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Arif Toha menyebutkan aturan baru tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 110 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang berlaku sejak 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.

“Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19,” kata Arif dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Jumat.

Baca Juga :  Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026

Arif mengatakan aturan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi COVID beserta Adendum.

Kata dia, selama Natal dan Tahun Baru pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Selain itu ada beberapa aturan lain yang diperketat, di antaranya penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin (dosis lengkap); dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Baca Juga :  Zakat Profesi Jadi Penyumbang Terbesar di BAZNAS Tarakan

“Penumpang kapal laut yang berusia di atas 17 tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, ataupun tidak melakukan vaksin dosis lengkap dikarenakan alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara,” ujar Arif.

Sementara itu penumpang kapal laut yang berusia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR Test yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan tanpa harus menunjukkan kartu vaksin. (*)

Reporter : Kristianto Triwibowo

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *