TARAKAN – Mengingat tingginya kasus kebakaran akibat korsleting listrik, PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tarakan mengingatkan masyarakat agar menggunakan layanan instalasi listrik dengan cara dan kegunaan yang benar.
Kota Tarakan dengan populasi penduduk yang tergolong tinggi yakni sebanyak 270.894 jiwa, tercatat seringkali alami musibah kebakaran yang menghanguskan puluhan hingga ratusan rumah.
Kepala Seksi Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Tarakan akui selama ini kejadian naas akibat si jago merah tersebut, sebanyak 75 persen disebabkan oleh korsleting listrik.
“Jadi sebagian besar penyebab kebakaran selama beberapa tahun ini yaitu korsleting listrik. Lagi-lagi, ini bukan kesalahan PLN. Dimana wewenang PLN hanya sampai di meteran listrik, selebihnya merupakan tanggung jawab pemilik bangunan untuk menjaga dan tingkatkan kewaspadaan,” jelas Irwan kepada benuanta.co.id pada Ahad, 30 Mei 2021 lalu.
Kata dia, terkadang masyarakat menggunakan kabel-kabel yang tidak standar dalam instalasi listrik dan juga melakukan penambahan daya diluar ketentuan dari PLN.
Untuk itu, PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tarakan menilai kesadaran dan pengetahuan masyarakat untuk menggunakan Instalasi listrik yang aman harus ditingkatkan agar terhindar dari korsleting listrik penyebab kebakaran.
Kepada pelanggan, Manajer PLN UP3 Kaltara Suparje Wardiyono ingatkan masyarakat untuk memperhatikan Instalasi Listrik Milik Pelanggan.
“PLN mengimbau agar secara berkala memeriksa instalasi. Apabila ada kabel rapuh, digerogoti tikus, sambungan atau stop kontak yang aus atau tidak rapat segera mengganti yang baru,” terang Suparje kepada benuanta.co.id pada Rabu, 2 Juni 2021.
Suparje tegaskan agar pelanggan hindari menggunakan peralatan listrik yang melebihi beban kapasitas dan hindari pemasangan instalasi listrik yang menumpuk dan terlalu banyak sambungan isolasi.
Selain itu, pihaknya menyampaikan bahwa instalasi listrik di dalam rumah pelanggan merupakan tanggungjawab pelanggan.
“Milik dan tanggung jawab PLN sampai Alat Pembatas dan Pengukur (APP) yaitu kWhmeter dan MCB,” lanjut Suparje.
Tambah dia, setelah itu Instalasi Milik Pelanggan menjadi milik dan tanggung jawab pelanggan untuk merencanakan, mengoperasikan dan memelihara Instalasi milik pelanggan.(*)
Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli







