TARAKAN – Kayu olahan atau plywood hasil produk kehutanan unggulan Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menjadi pilihan negara lain untuk diekspor.
Jumlahnya tak main-main, kali ini sebanyak 19,0515 m3 kayu olahan untuk tujuan India kembali dilakukan pemeriksaan oleh Karantina Pertanian Tarakan untuk mengecek fisik dan pengawasan fumigasi, Selasa 16 Maret 2021.
Pejabat Karantina Tumbuhan, Farid yang bertugas mengatakan pemeriksaan fisik wajib dilakukan selain untuk memastikan kesesuaian jenis dan volume yang diajukan pada permohonan. Juga untuk memastikan bahwa kayu olahan bebas dari OPT.
“Semua permohonan ekspor harus dilakukan pemeriksaan dan syarat lainnya sesuai persyaratan negara tujuan. Untuk India mensyaratkan fumigasi dengan bahan aktif Methyl Bromide, maka plywood harus diberi perlakuan fumigasi dengan dosis yang dimnta dan terhadap pelaksanaan perlakuan kami selalu awasi,” kata Pejabat Karantina Tumbuhan Tarakan, Farid, kepada benuanta.co.id, Rabu (17/3/2021).
Hal ini dilakukan menurut Undang-undang No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Semua lalulintas produk pertanian termasuk ekspor harus memenuhi prosedur karantina, baik sedikit maupun banyak,” tukasnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor : Ramli







