TARAKAN– Insiden kecelakaan laut di wilayah perairan Juata Laut Kota Tarakan, di depan Dermaga Ayung antara SB Dewa Sebakis 2 dengan perahu ketinting yang mengakibatkan dua korban dari perahu ketinting meninggal dunia. Polairud Polda Kaltara dalam penyelidikannya telah mengamankan barang bukti Speed Boat Dewa Sebakis dan tetap mengizinkan keberangkatan penumpang menggunakan speed boat lainnya.
Direktur Polairud Polda Kaltara, Bambang Wiriawan menuturkan selama penyelidikan telah terkumpul barang bukti terkait dan dirinya menghendaki keberangkatan penumpang berlanjut.
“Saya menghubungi pemilik SB Dewa Sebakis 2 agar keberangkatan 47 penumpang tetap berlanjut, karena pelayanan terhadap penumpang juga prioritas,” ucapnya kepada awak media pada Rabu, 10 Maret 2021.
Jelas Bambang, dirinya memberikan waktu selama 1 jam 25 menit kepada pemilik SB Dewa Sebakis 2 untuk mengganti speed boat agar penumpang bisa berangkat ke Kabupaten Nunukan. Kendati demikian, penyelidikan akan tetap berlanjut.
Kanit Sipatwal Air Dit Polairud Polda Kaltara, AKP Joko Pitono menambahkan terkait berlanjutnya keberangkatan 47 penumpang.
“Kita tidak bisa menahan penumpang, karena mereka tidak ada kaitannya. Jadi mereka kita izinkan melanjutkan keberangkatan, dengan catatan harus menggunakan speed boat yang lainnya. Apabila dalam penyelidikan nantinya kami membutuhkan keterangan dari penumpang, tentunya akan kami panggil mereka,” tandas Joko saat pers rilis di Mako Polairud Polda Kaltara.(*)
Reporter : Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli







