Ketidaksesuaian Dalam Surat, Arief Hidayat: Pemilik Lahan Minta Klarifikasi

TARAKAN – Permasalahan kepemilikan lahan bandara juwata Tarakan telah mencapai kesepakatan untuk membentuk panitia pembebasan lahan, namun surat yang dikirim oleh pihak bandara ke pemerintah provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) diduga tidak sesuai dengan kesepakatan.

Untuk diketahui, pada 18 Januari 2021 lalu telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan pihak UPBU Kelas I Utama Juwata Tarakan, DPRD provinsi Kaltara, DPRD Tarakan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan, dan perwakilan masyarakat pemilik lahan.

Untuk menyelesaikan permasalahan kepemilikan lahan yang telah berlarut-larut hingga 11 tahun tersebut, telah disepakati beberapa poin diantaranya adalah :

Baca Juga :  Bandara Internasional Juwata Tarakan Siapkan 8 Slot Penerbangan untuk Mudik Lebaran

– Pihak bandara Juwata Tarakan akan bersurat ke pemerintah daerah atau provinsi dan BPN untuk meminta pembentukan tim atau panitia pembebasan lahan bandara
– Pembentukan tim atau panitia harus dilakukan dengan secepatnya
– Dimohon surat-surat agar bisa diteruskan atau ditembuskan ke DPRD kota Tarakan

Perwakilan anggota komisi IV DPRD Kaltara, Arief Hidayat mengatakan terdapat ketidaksesuaian antara kesepakatan rapat di DPRD Tarakan dengan surat yang dilayangkan oleh pihak bandara juwata Tarakan ke pemerintah provinsi Kaltara pada 22 Januari 2021.

Baca Juga :  Makna Catur Brata Penyepian, Esensi Pengendalian Diri dalam Nyepi 2026

“antara hasil keputusan rapat, dengan surat yang dikirim pihak bandara tidak sesuai, masyarakat pemilik lahan akan meminta pihak bandara untuk klarifikasi,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Kamis (25/2/2021)

Pantauan benuanta.co.id, ketidaksesuaian pada surat yang dilayangkan oleh pihak bandara ke pemerintah provinsi yaitu tidak disebutnya pembentukan panitia pembebasan lahan, melainkan hanya meminta bantuan kepada Gubernur Kaltara untuk memberikan jalan keluar.

Baca Juga :  Gempa M2,7 di Utara Tarakan, BMKG: Dipicu Sesar Aktif, Tidak Berbahaya

“Hal tersebut tentu dipertanyakan oleh masyarakat pemilik lahan, kita akan surati Kembali pihak bandara untuk klarifikasi surat tersebut, jika tidak ditanggapi dalam seminggu, masyarakat akan melakukan aksi damai, dan menggarap Kembali lahan mereka” sebutnya.

Saat ingin dikonfirmasi oleh benuanta.co.id, Kepala Bandara Juwata Tarakan Agus Priyanto tidak merespon dan menanggapi persoalan lahan bandara.(*)

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *