TARAKAN – Sedang melayat orang meninggal dunia, GI pria berusia 21 tahun harus pasrah diciduk oleh Satuan Resnarkoba Polres Tarakan lantaran memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Yos Sudarso RT 13, Kelurahan Selumit Pantai, Rabu (10/2) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira, melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Musni mengatakan, dari tangan GI petugas mendapati memiliki sabu sebanyak 17 bungkus plastik kecil dengan berat 5,7 gram.
“Jadi memang di daerah itu sering adanya transaksi. Informasi dari masyarakat itu pun langsung kami lakukan penyelidikan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, AKP Muhammad Musni, Selasa (16/2/2021).
Dari penyelidikan itu, tim opsnal langsung melakukan pengintaian. Di daerah tersebut memang mendapati banyak transaksi narkotika. Hal itu terlihat dari adanya anggota kepolisian sempat ditawarkan sabu oleh pelaku. Saat hendak diamankan, pelaku mencoba berlari ke rumah duka. Namun polisi langsung mengamankan GI untuk dilakukan penggeledahan badan saat sedang melayat orang meninggal dunia di salah satu rumah warga.
“Dari hasil pengeledahan yang kita lakukan, ditemukan 17 plastik bening diduga sabu yang disembunyikan pelaku didalam dompet kecil,” imbuhnya.
Usai mendapatkan barang bukti, pelaku pun dibawa ke ke Polres Tarakan guna proses lebih lanjut. Dibeberkan Musni, meski banyaknya warga yang melihat kejadian itu, namun warga sekitar cukup kooperatif. Tidak ada upaya untuk mencegah upaya polisi untuk mengamankan pelaku.
“Sebenarnya tidak enak juga. Karena posisinya orang lagi berduka. Tapi karena pelaku sudah kita incar, makanya kita amankan,” bebernya.
Dulunya pelaku sempat diamankan oleh polisi, namun tidak ada barang bukti. Bahkan pelaku sempat melarikan diri. Pelaku yang tinggal di Jalan Ikhlas RT. 11 Kel. Karang Harapan, Tarakan Barat ini baru pertama kali berurusan dengan hukum.
“Dia ini menjual sabu kepada siapapun yang melintas di daerah tersebut,” sebutnya.
Dalam perkara itu, polisi masih mencari pelaku lain yang menjual sabu kepada GI. Namun pelaku lain masih masuk dalam DPO. Selain menyita sabu seberat 5,7 gram, pihaknya juga menyita 1 unit HP, 1 buah dompet, serta uang tunai Rp 470 ribu.
“Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor: Ramli







