TARAKAN – Sesuai instruksi dan kebijakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dalam rangka menekan laju peningkatan wabah Covid-19, Kepolisian Sektor (Polsek) Tarakan Barat membentuk Kampung Trengginas di dua Kecamatan, Sabtu (13/2/2021).
Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Angestri mengatakan, pembentukan Kampung Tangguh sesuai dengan arah kebijakan Kapolri, dimana masyarakat diarahkan untuk membentuk tim secara struktural di masing-masing Kelurahan untuk membantu warga yang terdampak Covid-19.
“Sesuai dengan arahan dan kebijakan Kapolri baru, terbentuklah Kampung Tangguh Nusantara, tapi karena kota Tarakan lebih familiar dengan Kampung Trengginas, atas seizin Kapolda, Kapolres mengarahkan untuk membangun Kampung Trengginas di setiap Kelurahan kota Tarakan,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (13/2/2021).
Pembentukan Kampung Trengginas dilakukan dengan mengundang Camat Tarakan Barat dan Tarakan Tengah, serta persetujuan Lurah, dan Ketua RT di masing-masing Kelurahan.
“Dulu orientasinya fokus pada ketahanan pangan, dimana warga didorong untuk bercocok tanam, lalu hasilnya diberikan kepada warga yang terdampak Covid-19,” terangnya.
“Tugas kami hanya membackup, giat ini sebenarnya untuk membangun lumbung-lumbung sembako di masing-masing Kelurahan, terutama memberikan bantuan bagi warga yang terdampak Covid-19,” sebutnya.
Kampung Trengginas yang berada di wilayah hukum Polsek Tarakan Barat terdapat dua Kecamatan, yaitu Kecamatan Tarakan Tengah dan Kecamatan Tarakan Barat.
“Terdapat Kelurahan Sebengkok, Selumit, dan Selumit pantai yang telah siap mulai dari sekretariat, strukturisasi, dan Sebengkok sudah action dalam memberikan bantuan,” tambahnya.
“Lalu, terdapat 5 Kelurahan di Tarakan Barat, yaitu Kelurahan Karang Anyar, Karang Anyar pantai, Karang Harapan, Karang Rejo, dan Karang Balik, tiga kelurahan diantaranya sudah berjalan menyalurkan bantuan,” tutupnya.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli







