TARAKAN – Pelaku penikaman di Karaoke Surya Golden, Kecamatan Tarakan Barat, berhasil dibekuk Kepolisian Resor (Polres) Tarakan di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (2/2/2021).
Dengan di backup unit Resmob Polda Sulsel dan unit Reskrim Polres Pinrang, pelaku penikaman bernama Aswin (20) berhasil dibekuk sekitar pukul 06.00 WITA.
Kepada benuanta.co.id, Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kepala Satuan Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi menjelaskan, pelaku melarikan diri dari Tarakan usai menikam korban pada 5 Januari 2021 lalu.
“Tersangka berhasil kami amankan di daerah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dimana pelaku diamankan setelah pelariannya kurang lebih selama 3 minggu,” ujar Aldi.
Aldi menjelaskan, pelaku melarikan diri dengan cara berpindah-pindah rumah, berhasil dibekuk di salah satu rumah kerabatnya, dimana pelaku saat itu sedang bersembunyi di dalam gudang yang terkunci dari luar.
“Pada saat kami amankan, kami dobrak pintu gudang yang bersangkutan tidak bisa kemana-mana, jadi tersangka tidak ada ada perlawanan, dan mengikuti petugas secara kooperatif,” terangnya.
Menurut hasil interogasi singkat, diduga pelaku berangkat ke Sangatta terlebih dahulu, lalu berangkat menggunakan kapal ke Kabupaten Pinrang, pelaku juga melarikan diri bersama kerabatnya yang kebetulan ingin pulang kampung, saat ingin dicari, kerabatnya tidak dapat ditemukan.
“Saat tersangka diamankan, kita giring ke Dokkes terlebih dahulu untuk di cek kesehatannya, kita swab antigen sebelum geser ke Mako Polres Tarakan,” sebutnya.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli







