TARAKAN – Antusias masyarakat Kota Tarakan menggalangkan dana bantuan bencana mendapat pantauan dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, melalui izin kegiatan dan pelaporan hasil penggalangan.
Pemerintah Kota Tarakan melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat menyatakan, pihaknya berwenang mempertimbangkan pemberian izin galang dana bantuan bencana.
“Dinsos hanya berwenang memberikan izin sesuai dengan aturan Kemensos tentang pengumpulan uang dan barang, itu diatur UU Nomor 9 Tahun 1961 dan UU Nomor 11 Tahun 2009,” tutur Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Jamal kepada benuanta.co.id, Senin (1/2/2021).
“Kalau untuk pengawasannya ditindaklanjuti oleh kepolisian dan Satpol PP,” imbuhnya.
Pihaknya berkomitmen untuk mengatur jadwal, jumlah orang, tempat dan administrasi bagi ormas yang ingin melakukan penggalangan dana.
Kata dia, saat ini organisasi masyarakat yang memohon izin penggalangan dana ada sekitar 20 lembaga dan sebagian telah menyampaikan laporan hasil penggalangannya.
Dinsos menegaskan kepada masyarakat agar bantuan tersebut dapat tersalurkan dengan baik dan jelas kepada masyarakat yang tertimpa bencana.
“Kami imbau kepada masyarakat bahwa bantuan itu akan disalurkan kepada saudara kita yang tertimpa bencana. Mari kita upayakan agar bantuan ini benar-benar amanah bagi mereka, jangan sampai tidak amanah,” pesannya
“Kemudian semua pihak yang ikut serta menggalangkan dana bantuan di fasilitas jalan umum, harap menjaga ketertiban dan menerapkan protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 di Tarakan masing fluktuatif,” tutupnya.(*)
Reporter : Kristianto Triwibowo
Editor : M. Yanudin







