Satgas Penanganan COVID-19 Terbitkan Prokes Perjalanan Orang Selama Libur Natal dan Tahun Baru

TARAKAN – Jelang perayaan Natal bagi umat kristen pada 25 Desember 2020 dan menyambut tahun baru 2021, dikhawatirkan terjadi peningkatan mobilitas masyarakat.

Mengingat, masa pandemi COVID-19 masih belum berakhir di Indonesia. Termasuk di Provinsi Kalimantan Utara penyebaran virus ini masih cukup tinggi.

Satgas Penanganan COVID-1 mengeluarkan Surat Nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa Pandemi COVID-19.

Jubir Satgas COVID-19 Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, M.Kes menyampaikan isi surat nomor 3 tahun 2020 dari satgas pusat, diantaranya, bagi para pelaku perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Baca Juga :  Pelabuhan Tengkayu I Tarakan Perketat Pengawasan Praktik Calo Tiket di Momen Mudik Lebaran

Bagi individu yang bepergian ke Pulau Bali dengan moda transportasi udara wajib menunjukan surat keterangan hasil negative menggunakan tes RT-PCR paling lama 7×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia. Namun apabila menggunakan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan serta mengisi e-HAC Indonesia.

Bagi individu dengan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provins/Kab/Kota), dengan menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukan surat keterangan hasil negative menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca Juga :  Bandara Internasional Juwata Tarakan Siapkan 8 Slot Penerbangan untuk Mudik Lebaran

Namun apabila menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan.

“Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapit test antigen sebagai syarat perjalanan. Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibody masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya.

Baca Juga :  Ops Ketupat Kayan, Satlantas Polres Tarakan Ajak Komunitas Otomotif Hindari Knalpot Brong dan Balap Liar

“Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 19 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021, dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi,” pungkasnya.(*)

Reporter: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *