TARAKAN – Berada di penghujung tahun 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melarang masyarakat merayakan pergantian tahun depan pesta kembang api atau melakukan kegiatan yang berkumpul dengan jumlah banyak.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Tarakan, Hanip Matiksan menyampaikan bahwa larangan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor : 450/874/KESRA/2020 Tentang Petunjuk Perayaan/Peringatan Hari Raya Natal dan Pergantian Tahun Baru Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Tarakan.
“Surat edaran itu memang berdasarkan beberapa ketentua. Karena mengingat perkembangan kasus Covid-19 menunjukan kenaikan yang cukup tinggi di Tarakan,” ujar Kastpol PP Tarakan, Hanip Matiskan kepada benuanta.co.id, Minggu (20/12/2020).
Dalam SE yang ditetapkan oleh Walikota Tarakan tanggal 18 Desember 2020 ini, Hanip menjelaskan bagi yang akan melaksanakan perayaan Natal wajib mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), di tempat ibadah maupun di tempat lainnya.
Setiap orang atau badan juga dilarang memfasilitasi kegiatan perayaan pergantian tahun yang dapat menimbulkan kerumunan orang. Sedangkan kegiatan silahturahmi perayaan Natal dan Tahun Baru, dilaksanakan secara terbatas di rumah masing-masing bersama keluarga terdekat yang memiliki kondisi kesehatan yang baik.
“Termasuk tradisi bakar ikan, bakar jagung pas malam pergantian tahun itu tidak boleh dilakukan dengan jumlah orang yang banyak. Cukup keluarga dekat saja. Untuk pesta kembang api juga kita larang, semua ada sanksi dan akan kita tindak tegas nantinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam SE itu,” tandasnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor : Ramli







