TARAKAN – Pembayaran parkir di Kota Tarakan sekarang dapat menggunakan QR Code Indonesia Standard (QRIS). Pemanfaatan ini secara resmi diluncurkan oleh Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan, Kamis (5/11/2020) tadi pagi.
Selain parkir, layanan pajak dan retribusi lain juga secara bertahap akan mengadopsi pembayaran non tunai ini. Bahkan, orang nomor satu di Tarakan ini juga telah menetapkan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kota Tarakan yang terdiri dari unsur perbankan dan unsur Pemkot, serta didukung penuh oleh Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara. Harapnya, tentu langkah yang ditempuh ini dapat memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi.

“Ini juga untuk meminimalisir fraud yang disebabkan penggunaana uang tunai,” terang Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes.
Mantan Sekertaris Kota Tarakan ini juga meminta kepada aparatur agar dapat mengedukasi pemanfaatan QRIS ini kepada masyarakat. Sebab, ia menyampaikan bahwa penggunaan QRIS bukan hanya agar pendapatan meningkat, namun juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan pendapatan asli daerah. “Karena uang yang diterima langsung masuk ke kas daerah,” tukasnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor : M. Yanudin







