Diduga Gaji Dipotong Tiap Bulan, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ribuan Pekerja Intracawood Malah Menunggak 7 Bulan

benuanta.co.id, TARAKAN –  Tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan PT Intracawood Manufacturing (Intraca) sejak April 2026 menyoroti persoalan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perlindungan jaminan sosial pekerja.

Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, hingga Oktober 2026, iuran tersebut belum dibayarkan, sementara sekitar 1.400 pekerja bergantung pada program jaminan sosial untuk memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun memasuki masa pensiun.

Regional Manager BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Utara, Novaria Sulistyo, mengungkapkan berdasarkan pencatatan pihaknya, pembayaran iuran Intraca terakhir tercatat hingga Maret 2026. Artinya, kewajiban pembayaran sejak April masih tertunggak selama sekitar tujuh bulan.

“Data di kami itu memang ada tunggakan. Tepatnya, dia terlambat bayar iuran dan iuran terakhir itu baru dibayarkan sampai dengan bulan Maret,” ungkapnya, Rabu (21/10/2016).

Persoalan ini bukan sekadar keterlambatan administrasi. Iuran yang tidak dibayarkan tepat waktu dapat berdampak pada pemenuhan hak pekerja, terutama ketika mereka membutuhkan manfaat jaminan sosial.

Novaria menjelaskan, hak pekerja tidak serta-merta hilang akibat tunggakan, tetapi pembayarannya dapat tertunda sampai kewajiban perusahaan diselesaikan sesuai ketentuan.

“Hak pekerja itu bukan hilang, tapi tertunda. Dalam hal ini, yang menunda itu perusahaannya, bukan kami,” tegasnya.

Kondisi tersebut memunculkan persoalan mendasar, bagaimana perlindungan pekerja dapat berjalan optimal ketika kewajiban perusahaan membayar iuran tidak dipenuhi tepat waktu. Terlebih, jaminan sosial ketenagakerjaan dirancang untuk melindungi pekerja saat menghadapi risiko yang dapat terjadi sewaktu-waktu, bukan hanya ketika kondisi perusahaan berjalan normal.

Baca Juga :  Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Dapur Rumah Warga Mamburungan

Di sisi lain, iuran yang dibayarkan pekerja melalui pemotongan upah juga menjadi bagian dari skema pembiayaan jaminan sosial. Untuk jaminan hari tua, misalnya, total iuran sebesar 5,7 persen terdiri dari 3,7 persen yang ditanggung perusahaan dan 2 persen dari pekerja. Sementara iuran jaminan pensiun sebesar 3 persen terdiri dari 2 persen dari perusahaan dan 1 persen dari pekerja.

Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FKUI KSBSI) mengungkapkan, iuran yang dipotong dari upah pekerja diduga belum disetorkan selama enam bulan pada 2026.

Pengurus Komisariat (PK) FKUI KSBSI PT Intracawood Manufacturing, Agustinus Rannu, mengatakan persoalan tunggakan iuran tersebut bukan kali pertama terjadi. Menurut dia, pekerja sebelumnya juga pernah menghadapi keterlambatan pembayaran hingga tujuh sampai sembilan bulan.

“Sekarang ini enam bulan lagi tertunggak. Setiap bulan upah karyawan itu dipotong dua persen, tetapi tidak disetorkan,” ungkapnya.

Agustinus menjelaskan, iuran yang dipersoalkan merupakan bagian yang dipotong langsung dari upah pekerja, ditambah kontribusi perusahaan sesuai ketentuan program yang berlaku. Karena itu, ia menilai pembayaran iuran harus dilakukan secara rutin agar hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial tetap terjamin.

Baca Juga :  Pria 29 Tahun di Tarakan Ditemukan Gantung Diri di Sebuah Pohon

Dirinya menyebut, dampak persoalan tersebut dapat dirasakan ketika pekerja atau keluarganya membutuhkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, termasuk saat menghadapi kecelakaan kerja, sakit berkepanjangan, pensiun, maupun meninggal dunia.

Kondisi itu menjadi perhatian karena iuran yang seharusnya menjadi bagian dari perlindungan pekerja justru dipersoalkan pembayarannya.

“Bagaimanapun itu gaji kami yang dipotong, tetapi tidak disetorkan. Harapan kami, iuran ini dibayarkan secara rutin, sehingga ketika ada kejadian mendesak, pekerja bisa mendapatkan perlindungan,” tegasnya.

Agustinus memperkirakan jumlah pekerja yang berkaitan dengan pembayaran iuran tersebut mencapai sekitar 1.400 orang. Dengan jumlah pekerja sebanyak itu, persoalan pembayaran iuran dinilai tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi berdampak luas terhadap kepastian perlindungan sosial tenaga kerja.

Ia menduga tidak disetorkannya iuran yang telah dipotong dari upah pekerja berpotensi mengarah pada dugaan penggelapan atau penipuan. Kendati demikian, penilaian tersebut merupakan pandangan pihak serikat pekerja dan perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Selain menyoroti kewajiban perusahaan, Agustinus juga mempertanyakan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Menurut dia, keterbatasan jumlah pengawas tidak seharusnya membuat perusahaan yang memiliki persoalan berulang luput dari pemeriksaan lapangan.

Baca Juga :  Marak Konflik Perusahaan dan Warga, Tokoh Masyarakat Tarakan Desak Kepastian Hukum untuk Investasi

“Kalau pengawasan itu berjalan, perusahaan yang menjadi prioritas seharusnya didatangi. Jangan hanya menunggu persoalan muncul, baru bergerak,” ujarnya.

Ia mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut melalui sejumlah jalur, termasuk kepada Disnaker Provinsi Kaltara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara.

Namun, menurutnya, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian kepada pekerja. Ia juga menyoroti pertemuan yang dinilainya belum efektif karena perwakilan perusahaan yang hadir disebut tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Agustinus menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait dugaan persoalan pembayaran iuran tersebut. Ia berharap penanganan dilakukan secara serius, baik melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan maupun jalur hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Bagi pekerja, persoalan ini bukan sekadar administrasi pembayaran. Potongan yang tercantum dalam slip gaji semestinya diikuti dengan penyetoran sesuai ketentuan agar hak atas perlindungan jaminan sosial tidak terabaikan.

Oleh karena itu, pekerja mendesak adanya kejelasan mengenai periode tunggakan, nilai pasti kewajiban yang belum dibayarkan, serta langkah konkret perusahaan untuk menyelesaikannya.

Hingga berita ini diturunkan, benuanta.co.id masih menunggu konfirmasi dari pihak perusahaan. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Endah Agustina