benuanta.co.id, TARAKAN – BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, khususnya sektor informal yang masih banyak belum menjadi peserta.
Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), dari sekitar 98.000 potensi pekerja di Kota Tarakan, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 52 persen. Artinya, sekitar 48 persen pekerja masih belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Masbuki selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan, mengatakan mayoritas pekerja yang belum terdaftar berasal dari sektor informal, seperti petani, nelayan, pedagang, hingga pekerja mandiri.
“Yang paling banyak belum terdaftar adalah pekerja-pekerja informal. Kayak petani, pedagang, nelayan. Kalau sektor formal, rata-rata sudah terdaftar karena dia ada pemberi kerjanya,” ungkap Masbuki, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, pekerja formal relatif lebih mudah terdaftar karena kepesertaan umumnya difasilitasi oleh pemberi kerja. Sementara pekerja mandiri membutuhkan kesadaran sendiri untuk mendaftarkan diri.
“Biasanya pekerja di perusahaan kalau misalkan tidak didaftarkan pekerjaannya pasti mereka akan komplain. Tapi kalau pekerja mandiri memang butuh kesadaran untuk mereka menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” katanya.
Untuk memperluas kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Tarakan menerapkan strategi jemput bola melalui edukasi dan sosialisasi langsung kepada masyarakat.
Salah satunya melalui agen Perisai atau Penggerak Jaminan Sosial yang ditugaskan memberikan edukasi kepada pekerja informal mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial.
“Kami saat ini juga sudah ada namanya Perisai (Penggerak Jaminan Sosial) di masyarakat untuk edukasi kepada masyarakat agar mereka menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ungkap Masbuki.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan mendorong keterlibatan pengurus RT dan RW untuk ikut mengajak pekerja di lingkungannya menjadi peserta.
Masbuki berharap pekerja informal memahami bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja perusahaan, tetapi juga dapat diikuti pekerja mandiri.
Untuk meningkatkan minat kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah juga menghadirkan stimulus berupa potongan iuran. Dari iuran normal Rp16.800 per bulan, pekerja saat ini dapat membayar Rp8.400 per bulan sesuai program dan ketentuan yang berlaku.
“Manfaatnya sangat luar biasa. Iuran Rp16.800 per bulan, bahkan saat ini ada diskon dari pemerintah jadi Rp8.400 per bulan,” jelasnya.
Dengan kepesertaan tersebut, pekerja memperoleh perlindungan terhadap berbagai risiko kerja. Untuk peserta yang meninggal dunia, tersedia santunan kematian hingga Rp42 juta. Anak peserta juga dapat memperoleh manfaat beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi dengan total manfaat mencapai Rp174 juta sesuai ketentuan program.
Sementara bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, biaya pengobatan ditanggung hingga sembuh sesuai ketentuan program jaminan kecelakaan kerja.
Jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris dapat memperoleh santunan hingga 48 kali upah yang dilaporkan. Peserta yang mengalami cacat total tetap juga mendapatkan santunan sesuai ketentuan dan hasil perhitungan yang berlaku.
Meski mendorong perluasan kepesertaan, Masbuki mengingatkan pekerja untuk tidak berhenti pada tahap pendaftaran. Peserta juga harus disiplin membayar iuran setiap bulan agar status kepesertaan tetap aktif.
“Keterlambatan pembayaran dapat berdampak pada proses pencairan manfaat karena status kepesertaan harus dipastikan aktif sesuai ketentuan,” ujarnya.
“Kalau bayar tiap bulan otomatis aktif. Ketika iuran terlambat, kami pun akhirnya terlambat juga pencairan santunannya karena harus kami usulkan ke kantor pusat dulu,” katanya.
Terkait santunan kematian akibat sakit, Masbuki menjelaskan besaran manfaat dipengaruhi masa aktif kepesertaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sesuai ketentuan, kalau dia tiga bulan pertama itu Rp10 juta. Kalau dia bulan keempat selanjutnya sampai dengan Rp42 juta. Permenakernya seperti itu,” pungkasnya.
BPJS Ketenagakerjaan Tarakan terus mengajak pekerja informal untuk menjadi peserta dan menjaga kepesertaan tetap aktif. Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas perlindungan pekerja dan keluarganya dari risiko ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun risiko lainnya. (*)
Editor: Ramli







