Kebijakan WFH Tiap Jumat, Wali Kota Tarakan Pertimbangkan Kontrol Kinerja ASN

benuanta.co.id, TARAKAN – Kebijakan pemerintah pusat yang mendorong aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan menuai respons dari daerah.

Pemerintah Kota Tarakan menilai skema tersebut belum tentu efektif, khususnya dalam menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur pola kerja kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH), dengan pelaksanaan WFH setiap hari Jumat mulai 1 April 2026.

Wali Kota Tarakan, dr. Khairul menilai penerapan WFH di daerahnya tidak serta-merta mencapai tujuan efisiensi energi. Ia memandang, kontrol terhadap aktivitas ASN saat bekerja dari rumah menjadi tantangan tersendiri.

“Kalau sekarang kerja saja kadang-kadang masih susah dicari, apalagi work from home. Apakah kau jamin dia (ASN) di rumah? Paling dia ke mall-lah, ke pasarlah,” ujar Khairul saat diwawancarai, Jumat (3/4/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut justru berpotensi meningkatkan mobilitas individu ASN di luar kepentingan pekerjaan. Hal ini dinilai dapat berdampak pada penggunaan BBM yang lebih besar dibandingkan saat bekerja di kantor.

“Malah mungkin yang tadinya dia dari rumahnya di Juata ke kantor, sekarang dia malah dari Juata ke Pantai Amal. Tambah panjang lagi bensinnya,” imbuhnya.

Ia menegaskan, upaya efisiensi sebenarnya telah lama diterapkan di lingkungan Pemkot Tarakan, terutama dalam penggunaan BBM untuk kendaraan dinas. Fasilitas BBM, kata dia, hanya diberikan untuk operasional pelayanan publik.

“Mobil yang melekat dengan orang, kayak kepala dinas, asisten, kepala daerah, itu semua BBM-nya tanggung sendiri. Mau kau pakai 24 jam urusanm masing-masing. Dia sendiri yang beli bensin,” tegasnya.

Selain pembatasan BBM, efisiensi juga dilakukan melalui pengurangan biaya operasional kegiatan. Salah satunya dengan menggelar rapat di kediaman pribadi guna menekan pengeluaran konsumsi yang biasanya muncul saat kegiatan dilaksanakan di kantor atau hotel.

Kendati demikian, Wali Kota Tarakan menegaskan penerapan WFH di daerahnya akan bergantung pada sifat aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. “Kalau itu instruksi harus. Tapi kalau tidak harus, kami tidak (menerapkan WFH) deh,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan, dr. Joko Haryanto, menyampaikan, saat ini tindak lanjut kebijakan tersebut masih dalam proses di lingkungan pemerintah daerah.

Surat edaran wali kota sebagai turunan dari SE Mendagri saat ini tengah diajukan oleh bagian organisasi Setda kepada Wali Kota untuk ditandatangani.

Ia menyebutkan, perkembangan lebih lanjut terkait penerapan kebijakan tersebut kemungkinan dapat diketahui dalam waktu dekat, menunggu rampungnya proses administrasi di tingkat pimpinan daerah.

“SE Walikota terkait tindak lanjut SE Kemendagri sementara masih diajukan oleh bagian organisasi Setda ke Wali Kota untuk di tanda tangan. Besok siang mungkin bisa update lagi ya, semoga sudah keluar dan di tanda tangan Wali Kota,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *