benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menetapkan kewajiban penggunaan pakaian dinas harian berupa batik daerah bagi seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN di lingkungan Pemkot Tarakan.
Ketentuan ini mengacu pada Pasal 4 dan Pasal 7 Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 6 Tahun 2025 tentang pakaian dinas, yang mewajibkan penggunaan batik khas daerah pada hari tertentu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tarakan, Ir. Jamaludin, menjelaskan penggunaan batik daerah berlaku rutin setiap hari Rabu. Selain itu, terdapat ketentuan tambahan dari pemerintah pusat yang mewajibkan penggunaan batik setiap tanggal 25 setiap bulannya.
“Setiap tanggal 25 itu memakai batik khas daerah. Berlaku setiap bulan, tanpa melihat hari,” ujarnya.
Ia menegaskan, aturan tersebut bersifat nasional sehingga tetap berlaku meskipun tanggal 25 jatuh di luar
hari kerja tertentu.
“Jadi mau dia hari Jumat, Sabtu, atau hari apa saja, tetap pakai batik,” jelasnya.
Dengan demikian, pada Rabu, 25 Maret 2026, kewajiban penggunaan batik berlaku ganda karena bertepatan dengan hari Rabu sekaligus tanggal 25. Seluruh pegawai diwajibkan mengenakan pakaian dinas harian batik khas daerah Kota Tarakan.
Selain itu, Jamaludin menambahkan tidak ada ketentuan khusus terkait motif atau jenis batik yang digunakan, selama masih merupakan batik khas daerah. “Yang penting batik lokal,” tuturnya.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya bertujuan menjaga kedisiplinan dan keseragaman pakaian dinas, tetapi juga sebagai upaya pelestarian budaya serta mendorong pertumbuhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
Dengan adanya aturan ini, seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot Tarakan diharapkan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku sebagai bentuk dukungan terhadap produk daerah sekaligus penguatan identitas budaya lokal.
“Mungkin kecuali kalau ada Hanbaran kali ya, upacaranya. Hari besar, kalau memang di situ pakai korpri,” tutupnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina







