benuanta.co.id, TARAKAN – Hari pertama masuk kerja pasca libur Lebaran, Pemerintah Kota Tarakan memastikan aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelayanan publik telah kembali berjalan normal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tarakan, Jamaludin menyampaikan, secara umum kehadiran pegawai masih menunggu laporan resmi dari masing-masing kepala perangkat daerah. Namun berdasarkan pantauan awal, ASN dinilai tetap masuk kerja seperti biasa.
“Kalau secara kasat mata, saya kira mereka masuk. Karena sekarang kita menggunakan absensi digital, bukan manual. Jadi ada konsekuensi langsung kalau terlambat atau tidak hadir,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).
Jamaludin menegaskan, sistem absensi digital membuat tingkat kedisiplinan ASN lebih terukur. Bahkan keterlambatan satu menit pun tetap tercatat dan berdampak pada penilaian kehadiran.
“Terlambat satu menit saja ada pengurangan nilai. Itu berpengaruh ke TPP kehadiran,” jelasnya.
Kendati demikian, Pemkot Tarakan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk mengambil cuti. Pada momen Lebaran tahun ini, jumlah pegawai yang mengajukan cuti diakui cukup banyak, meski secara persentase masih kecil.
“Ada sekitar 20-an orang yang cuti, biasanya yang punya keluarga di luar daerah. Tapi tidak signifikan,” sebutnya.
Terkait pelayanan publik, dirinya memastikan seluruh layanan sudah kembali dibuka sesuai dengan ketentuan dan surat edaran pemerintah mengingat pemerintah pusat akan ikut mengawasi.
Sementara untuk ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, sanksi yang diberikan berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan tingkat kehadiran.
“Konsekuensinya pemotongan TPP. Itu dihitung dari kehadiran, termasuk keterlambatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pelanggaran kehadiran dapat diakumulasi dalam jangka waktu tertentu. Jika dalam satu tahun jumlah ketidakhadiran tanpa keterangan mencapai batas tertentu, ASN bisa dikenai sanksi lebih berat hingga pemberhentian.
“Kalau tanpa keterangan dan akumulasinya banyak, bisa sampai pemberhentian. Tapi itu ada aturan dan pembuktiannya, termasuk kalau alasan sakit harus ada surat dokter,” ungkapnya.
Hingga saat ini, ia mengaku belum menerima laporan adanya pelanggaran serius terkait kehadiran ASN di hari pertama kerja. “Biasanya tidak ada kasus yang terlalu serius. Kita tetap menunggu laporan resmi saja,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina







