benuanta.co.id, TARAKAN – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama periode mudik Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Polres Tarakan menghadirkan layanan penitipan kendaraan secara gratis bagi warga yang akan meninggalkan rumah untuk bepergian.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H mengungkapkan pihaknya akan mengoptimalkan pelayanan tersebut dengan melibatkan seluruh jajaran kepolisian hingga tingkat polsek. Ia menegaskan bahwa layanan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.
“Terkait dengan penitipan kendaraan saat mudik, kami akan menyampaikan imbauan kepada para warga yang akan melaksanakan mudik,” ungkapnya, Selasa (17/3/2026).
Program penitipan kendaraan ini dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 24 Maret 2026. Selama periode tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini di sejumlah titik yang telah disiapkan oleh Polres Tarakan. “Untuk layanan ini ke depan kami siapkan di Polres maupun di Polsek,” jelasnya.
Adapun lokasi penitipan kendaraan meliputi Polres Tarakan, Polsek Tarakan Barat, Polsek Tarakan Timur, Polsek Tarakan Utara, serta Polsek KSKP Tarakan. Hal ini dilakukan agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan sesuai dengan lokasi terdekat. “Tentunya kami juga melibatkan seluruh jajaran agar pelayanan ini menjangkau seluruh wilayah,” paparnya.
Tidak hanya itu, Polres Tarakan juga membuka peluang kerja sama lintas instansi guna mendukung kelancaran program tersebut. Salah satunya dengan menggandeng pihak TNI dalam penyediaan tempat penitipan kendaraan tambahan. “Kami juga kerja sama dengan Pak Dandim yang berkenan sebagai tempat penitipan bilamana kami membutuhkan bantuan,” imbuhnya.
AKBP Erwin menekankan m program ini bertujuan untuk menjaga keamanan kendaraan masyarakat yang ditinggalkan selama mudik. Dengan adanya layanan ini, diharapkan warga tidak lagi merasa khawatir terhadap risiko kehilangan atau tindak kejahatan. “Layanan penitipan kendaraan ini untuk membantu masyarakat agar lebih tenang saat mudik,” tegasnya.
Untuk dapat menggunakan layanan ini, masyarakat diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan administrasi. Di antaranya adalah fotokopi KTP, STNK, dan BPKB sebagai bentuk verifikasi kepemilikan kendaraan. “Tentunya ada syarat yang perlu dipersiapkan oleh masyarakat sebelum menitipkan kendaraan,” bebernya.
Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi layanan pengaduan Polres Tarakan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut terkait program ini. Nomor yang dapat dihubungi adalah 0811-5445-110 atau di layanan bebas pulsa call center 110. “Masyarakat bisa menghubungi layanan pengaduan jika memerlukan informasi tambahan,” katanya.
Melalui program ini, Polres Tarakan berharap dapat memberikan pelayanan terbaik sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama periode mudik Lebaran. “Kami berharap program ini mampu mendukung terciptanya keamanan dan kenyamanan masyarakat selama mudik,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







