benuanta.co.id, TARAKAN – Viralnya video yang menampilkan dua sejoli pemuda diduga melakukan tindakan tidak senonoh di kawasan Taman Oval Ladang, Kota Tarakan, menjadi perbincangan masyarakat di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan memberikan penjelasan terkait potensi penanganan serta aturan yang mengatur perbuatan asusila di ruang publik.
Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) Satpol PP Tarakan, Marzuki, mengungkapkan pihaknya belum memperoleh informasi resmi mengenai video viral tersebut sehingga belum dapat memastikan kronologi maupun lokasi pasti kejadian. Ia menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada laporan yang masuk ke Satpol PP terkait peristiwa tersebut.
“Terkait video tersebut kami belum ada menerima informasi. Jadi saya tidak tahu kronologinya kapan dan di mana, benar-benar tidak ada laporan yang masuk ke kami,” ungkapnya, Senin (16/3/2026).
Marzuki menjelaskan selama ini kasus serupa sebenarnya jarang dilaporkan masyarakat kepada Satpol PP. Meski demikian, pihaknya mengakui pernah menemukan kejadian yang mengarah pada tindakan asusila di ruang publik, terutama pada beberapa tahun sebelumnya.
“Sampai sejauh ini memang belum pernah ada laporan masyarakat terkait hal seperti ini, namun kejadian seperti itu pernah kami temukan sebelumnya, paling sering dahulu di daerah Sport Center Kampung Empat,” jelasnya.
Ia menerangkan sebelumnya tindakan yang dianggap melanggar norma kesusilaan di ruang publik dapat dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan. Beberapa aturan yang pernah digunakan antara lain Perda Nomor 13 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan Kota serta Perda Nomor 21 tentang perbuatan tuna susila.
“Dulu bisa digunakan Perda 13 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan kota, dan juga Perda 21 tentang perbuatan tuna susila,” jelasnya.
Namun kondisi regulasi saat ini mengalami perubahan setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Undang-undang tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan berdampak pada sejumlah peraturan daerah yang memuat sanksi pidana.
“Dengan berlakunya KUHP Nasional yang baru, banyak perda yang memuat sanksi pidana harus disesuaikan atau tidak berlaku lagi jika bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi,” terangnya.
Ia menambahkan ketentuan baru tersebut menuntut pemerintah daerah melakukan harmonisasi peraturan agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Akibatnya, sejumlah sanksi yang sebelumnya diatur dalam perda tidak lagi dapat diterapkan secara langsung.
“Perda wajib harmonis dengan undang-undang yang lebih tinggi, sehingga ada penyesuaian terhadap pidana denda dan penghapusan kurungan. Saat ini kedua perda tersebut sudah tidak bisa digunakan seperti sebelumnya,” imbuhnya.
Sebelum KUHP Nasional diberlakukan, Satpol PP biasanya menindak pelanggaran kesusilaan di ruang publik melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) yang kemudian disidangkan di pengadilan. Dalam beberapa kasus tertentu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi sosial sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Sebelum KUHP baru keluar, biasanya bisa kami kenakan sanksi tipiring dan disidangkan, bahkan terkadang juga diberikan sanksi sosial tergantung tingkat perbuatan asusilanya,” tegasnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, Satpol PP Tarakan secara rutin melaksanakan patroli di sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadi aktivitas asusila. Salah satu kawasan yang menjadi perhatian petugas adalah area ruang terbuka yang sering menjadi tempat berkumpul masyarakat.
“Kami tetap melaksanakan patroli rutin di wilayah-wilayah yang rawan kegiatan seperti itu, termasuk daerah Sport Center yang dulu pernah ditemukan kasus serupa,” ujarnya.
Marzuki juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan norma kesusilaan di lingkungan sekitar. Menurutnya, pengawasan sosial dari masyarakat menjadi langkah awal yang efektif untuk mencegah terjadinya tindakan serupa di ruang publik.
“Kami berharap ada peran serta masyarakat untuk melaporkan dan mengawasi lingkungan sekitar, terutama dari lingkup terkecil terlebih dahulu yaitu keluarga,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







