Rotasi Kasat Reskrim dan Kapolsek Tarakan Barat, Kapolres Tekankan Penuntasan Kasus LA

benuanta.co.id, TARAKAN – Polres Tarakan melaksanakan rotasi jabatan untuk posisi Kasat Reskrim dan Kapolsek Tarakan Barat, sebagai bagian dari penyegaran organisasi di lingkungan kepolisian. Dalam rotasi tersebut, Kapolres Tarakan juga menekankan kepada pejabat baru agar berbagai perkara yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk salah satu kasus dugaan penggelapan dan penipuan oleh istri salah satu anggota kepolisian (LA), dapat segera diselesaikan secara profesional.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan jabatan Kasat Reskrim Polres Tarakan kini dijabat oleh AKP Reginald Yuniawan Sujono yang sebelumnya bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Malinau.

Sementara pejabat sebelumnya, AKP Ridho Pandu Abdillah, mendapat penugasan baru sebagai Kasat Reskrim Polres Malinau. Ia menegaskan bahwa pergantian tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi kepolisian.

“Mutasi atau rotasi jabatan itu hal yang lumrah di internal kepolisian sebagai bentuk penyegaran dan peningkatan pelayanan petugas kepolisian,” ungkapnya, Selasa (10/3/2026).

Selain pergantian di tingkat satuan reserse kriminal, rotasi juga terjadi di tingkat kepolisian sektor. Jabatan Kapolsek Tarakan Barat kini dipegang oleh IPTU Muhammadong yang sebelumnya menjabat sebagai Kaubiopsnal Satlantas Polres Tarakan. Sementara pejabat lama, IPDA Niger Andian Bunga, akan melanjutkan tugas sebagai Perwira Pertama (Pama) di Polres Bulungan.

Baca Juga :  Potensi Hujan Lebat Dominasi Cuaca Tarakan di Penghujung Ramadan

“Kemarin kami telah melaksanakan upacara pergantian jabatan Kasat Reskrim dan Kapolsek Tarakan Barat,” katanya.

Kapolres mengarahkan pejabat baru dapat menjawab harapan masyarakat terkait penanganan berbagai perkara yang menjadi perhatian publik. Berdasarkan sejumlah survei yang ada, menurutnya masih banyak perkara yang diharapkan masyarakat dapat segera diselesaikan secara tuntas oleh kepolisian.

“Kepada pejabat yang baru, berbagai perkara yang ada bisa segera diselesaikan secara tuntas, transparan, dan akuntabel sesuai harapan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan kepada jajaran penyidik Satreskrim agar bekerja secara profesional, terutama dengan adanya aturan baru dalam KUHP dan KUHAP yang menjadi tantangan tersendiri dalam proses penegakan hukum. Pihaknya telah memberikan arahan kepada tim penyidik agar memahami aturan tersebut secara menyeluruh.

“Secara teknis kami sudah menyampaikan kepada tim penyidik Satreskrim bahwa adanya aturan KUHAP dan KUHP yang baru ini menjadi tantangan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” imbuhnya.

Menurut AKBP Erwin, selain memahami regulasi baru, jajaran Reskrim juga diminta memberi perhatian terhadap sejumlah perkara yang masih menjadi tunggakan maupun yang menjadi sorotan publik. Salah satunya adalah perkara di bidang agraria yang hingga kini masih terdapat sejumlah laporan yang belum terselesaikan.

“Permasalahan bidang agraria ini juga masih banyak yang belum terselesaikan, tentunya ini menjadi penekanan saya kepada jajaran Reskrim di bawah pimpinan Kasat yang baru,” ujarnya.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, BPOM Tarakan Siapkan Pengawasan Parsel

Ia menambahkan, perkara-perkara tersebut diharapkan dapat ditangani secara serius hingga tahap pelimpahan ke jaksa penuntut umum agar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Hal ini menjadi salah satu prioritas bagi kepemimpinan Kasat Reskrim yang baru.

“Perkara-perkara itu diharapkan bisa diselesaikan dan dikerjakan sampai ke jaksa penuntut umum,” lanjutnya.

Sementara itu, untuk wilayah Polsek Tarakan Barat, Kapolres menekankan agar pelayanan kepada masyarakat lebih diutamakan melalui pendekatan preventif. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penguatan sistem keamanan lingkungan serta pendekatan kepada tokoh masyarakat setempat.

“Di tingkat Polsek kegiatannya lebih menekankan pada kegiatan preventif, seperti peningkatan fungsi siskamling dan pendekatan kepada tokoh masyarakat,” bebernya.

Selain itu, ia juga mendorong agar penyelesaian perkara tertentu dapat dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sesuai dengan aturan internal kepolisian. Namun, untuk perkara yang tergolong sulit atau sangat sulit, penanganannya akan dilakukan di tingkat Polres.

“Kalau ada perkara yang kategori sulit atau sangat sulit di tingkat Polsek, maka nanti akan ditarik penanganannya di Polres supaya lebih cepat memberikan kepastian hukum,” katanya.

Kapolres juga menyoroti salah satu kasus yang saat ini menjadi perhatian publik di Tarakan, yakni dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang individu berinisial LA yang diketahui merupakan istri dari anggota kepolisian. Kasus tersebut saat ini tengah dalam penanganan aparat kepolisian.

Baca Juga :  Pemeriksaan Pajak Kendaraan di Tarakan, Polisi Turut Temukan Pengendara Tanpa Plat dan Spion

“Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik karena melibatkan seorang individu istri anggota kepolisian yang sementara kami tahan,” katanya.

Ia mengungkapkan, dari sekitar 13 laporan yang diterima kepolisian terkait kasus tersebut, saat ini terdapat sekitar 10 laporan yang dinilai telah memiliki kejelasan objek perkara serta alat bukti awal. Laporan-laporan tersebut rencananya akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Dari sekitar 13 laporan yang diterima kepolisian, saat ini ada sekitar 10 laporan yang memiliki kejelasan objek perkara dan alat bukti awal untuk dilakukan gelar perkara dan rencananya akan dinaikkan ke tingkat penyidikan,” paparnya.

Dengan adanya pejabat baru di jajaran Satreskrim, Kapolres berharap penanganan kasus tersebut dapat berjalan lebih cepat dan profesional. Ia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam proses penegakan hukum.

“Harapan kami kepada Kasat Reskrim yang baru agar kasus ini bisa dituntaskan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *