Pemeriksaan Pajak Kendaraan di Tarakan, Polisi Turut Temukan Pengendara Tanpa Plat dan Spion

benuanta.co.id, TARAKAN –Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (P2KB) yang digelar Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Wilayah Tarakan tidak hanya menyasar kendaraan yang menunggak pajak, tetapi juga menemukan sejumlah pelanggaran kelengkapan kendaraan.

Kegiatan yang berlangsung di halaman Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemerintah Kota Tarakan, Rabu (11/3/2026) tersebut melibatkan personel Satlantas Polres Tarakan, Polisi Militer TNI, serta Jasa Raharja. Sasaran utama razia adalah kendaraan roda dua dan roda empat yang belum melunasi kewajiban pajak tahunan.

Baca Juga :  15 Speedboat di Pelabuhan Tengkayu I Siap Layani Angkutan Mudik Lebaran

Kasatlantas Polres Tarakan, Iptu Ardi Wisnu Prandana mengatakan, pihak kepolisian dalam kegiatan ini, melakukan pendampingan terhadap pemeriksaan pajak kendaraan yang dilaksanakan oleh UPTD Bapenda Kaltara Wilayah Tarakan.

“Kami melaksanakan pendampingan kegiatan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor oleh Dinas Pendapatan Daerah Provinsi melalui UPTD wilayah Tarakan,” ujarnya.

Namun dari pengamatan petugas di lapangan, masih ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Selain kendaraan yang belum membayar pajak, petugas juga menemukan pengendara yang menggunakan nomor polisi tidak sesuai dengan data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga :  Warnai Ramadan dengan Kebaikan, PT PRI Buka Puasa Bersama Puluhan Jurnalis

“Dari kacamata kami di lalu lintas, masih banyak ditemukan masyarakat yang kurang peduli terhadap pajak kendaraan. Ada juga masyarakat yang menggunakan nomor polisi tidak sesuai dengan STNK,” jelasnya.

Tak hanya itu, beberapa kendaraan juga kedapatan tidak dilengkapi komponen standar seperti pelat nomor kendaraan maupun spion pada sepeda motor.

Melihat kondisi tersebut, Satlantas Polres Tarakan mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan kelengkapan kendaraan serta keselamatan saat berkendara di jalan raya.

Baca Juga :  SPPG Gunung Lingkas 003 Diresmikan, Targetkan 2.500 Penerima Manfaat

Ia menegaskan pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm, sementara pengemudi mobil harus mengenakan sabuk pengaman. Selain itu, kendaraan juga harus dilengkapi dengan identitas resmi berupa pelat nomor serta perlengkapan lain seperti spion.

“Kami menghimbau kepada masyarakat pengguna kendaraan agar selalu sadar akan keselamatan seperti menggunakan helm, menggunakan safety belt, serta melengkapi part kendaraan yang seharusnya ada seperti pelat nomor kendaraan sebagai identitas dan spion pada sepeda motor,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *