benuanta.co.id, TARAKAN – Zakat Profesi menjadi penyumbang terbesar dalam penghimpunan zakat di Kota Tarakan.
“Masih profesi paling banyak. Kalau pengusaha ini banyak, tapi belum seperti yang kita harapkan karena masih banyak yang belum sadar zakat atau mungkin menyalurkannya ke tempat lain,” kata Kepala Pelaksana BAZNAS Tarakan H. Syamsi Sarman.
Ia mencontohkan kontribusi zakat profesi dari karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tarakan yang mencapai hampir setengah miliar rupiah dalam setahun.
“Zakat profesi karyawan PDAM dalam satu tahun hampir setengah miliar. Kalau ditambah dua bulan ini Januari–Februari sudah lebih setengah miliar, karena rata-rata setiap bulan sekitar 50 juta,” sebutnya.
Sementara itu, Wali Kota Tarakan, dr. Khairul menuturkan, Pemerintah Kota Tarakan sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengelolaan zakat. Namun aturan tersebut tidak bersifat memaksa.
“Perda sudah ada, tapi walaupun mengikat tidak memaksa. Karena zakat ini berbeda dengan pajak, tidak ada sanksi hukum kalau tidak membayar. Ini sangat tergantung pada keikhlasan masing-masing,” terangnya.
Ia menambahkan, sistem pemotongan zakat dari gaji ASN sebenarnya memungkinkan dilakukan apabila ada kesepakatan antara pimpinan dan para pegawai.
“Kalau pimpinannya care begitu memotong dan orangnya mau, sebenarnya bisa dilakukan. Tapi tetap harus dikomunikasikan dengan muzakinya,” ujarnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mengimbau aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat yang mampu untuk menyalurkan zakat melalui BAZNAS Kota Tarakan. Zakat yang dihimpun melalui BAZNAS dapat dimanfaatkan untuk membantu kaum dhuafa serta berbagai program sosial di daerah.
“Para muzaki, para pemberi zakat ini kita berharap menyalurkan zakatnya ke BAZNAS. Tidak hanya zakat fitrah, tapi juga zakat harta, zakat profesi, zakat usaha supaya membantu kaum dhuafa,” ujarnya,
Ia menjelaskan, zakat yang dihimpun BAZNAS tidak hanya disalurkan menjelang Idulfitri, tetapi juga untuk berbagai program sosial seperti bedah rumah, bantuan seragam sekolah hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat kurang mampu.
Selain itu, BAZNAS dinilai lebih fleksibel dalam menyalurkan bantuan dibanding pemerintah daerah karena tidak terlalu terikat dengan persyaratan administrasi.
“Kalau pemerintah ini banyak ikatan administrasi yang tidak bisa kita tabrak. Sementara kalau BAZNAS lebih fleksibel, misalnya membantu warga yang tidak mampu meskipun tidak ber-KTP Tarakan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina







