benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan menegaskan bahwa isu penagihan ganda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ramai dikeluhkan warga tidaklah benar. Hal itu ditegaskan oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota.
Kasubid Penagihan dan Keberatan BPKPAD Kota Tarakan, A. Z. Bambang Darmawan menuturkan yang terjadi saat ini merupakan bagian dari proses identifikasi ulang data PBB yang masih tercatat menunggak, dengan total mencapai hampir Rp56 miliar.
Data tersebut merupakan warisan sejak tahun 1995 hingga 2013, yang baru diserahkan ke pemerintah daerah setelah diberlakukannya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia menjelaskan, masyarakat yang merasa sudah membayar tidak perlu khawatir. Selama bisa menunjukkan bukti pembayaran, maka tagihan tersebut akan dihapus.
“Kalau sudah pernah bayar, tinggal menunjukkan bukti. Nanti kami verifikasi dan validasi. Kalau terbukti, otomatis dihapus,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).
Bambang menegaskan, langkah ini justru merupakan kebijakan pemerintah kota untuk membangun kepercayaan publik. Sebagai bentuk keringanan, Pemkot juga memberikan program penghapusan denda dan diskon hingga 50 persen bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan lama.
Kebijakan tersebut menyasar khususnya tagihan pada periode 1995 hingga 2013. Dengan program ini, diharapkan masyarakat tidak terbebani dan semakin taat dalam membayar pajak.
“Ini bagian dari upaya bersama membangun kota. Jadi masyarakat tidak perlu cemas,” lanjutnya.
Ia juga menyampaikan, sistem pembayaran PBB saat ini lebih transparan karena petugas tidak lagi menerima uang secara tunai.
Masyarakat hanya bisa melakukan pembayaran melalui bank atau tempat yang telah ditunjuk. Selain itu, warga dapat melakukan pengecekan sendiri melalui aplikasi Smart PBB untuk memastikan data pembayaran mereka tercatat dengan benar.
“Percayalah, pemerintah kota tidak ada maksud lain. Justru kami ingin memperbaiki akurasi data supaya tidak terjadi tumpang tindih. Masyarakat juga bisa lebih tenang karena sistemnya sudah transparan,” tegasnya.
Dengan adanya verifikasi ulang ini, Pemkot berharap masyarakat lebih proaktif melaporkan jika menemukan tagihan yang dianggap janggal, dengan cara melampirkan bukti pembayaran agar segera dilakukan perbaikan administrasi. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa







